3 Tersangka Curas dan Curat Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota
-
POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Satreskrim Polres Mojokerto menggelar konferensi pers terkait 2 ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Pencurian dengan kekerasan atau Jambret di Aula Hayam Wuruk halaman Mapolres Mojokerto pada Senin (7/10/24). Tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasus yang pertama terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka AB dan SM keduanya laki-laki dengan alamat sama yakni, jalan Gotong Royong, Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Peristiwa pencurian pemberatan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 10 september 2024 sekitar jam 3 pagi di dealer SR Motor Viar di jalan Gajah mada No. 35, KelurahanGedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaeny yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono menerangkan, modus yang dilakukan oleh tersangka AB dan SM berangkat bersama-sama janjian bertemu di Surabaya untuk mencari pekerjaan karena belum dapat pekerjaan untuk kebutuhan hidupnya mereka berdua berniat untuk melakukan pencurian. Karena pencurian itu para tersangka berusaha untuk membeli alat-alat yang ada disini untuk melakukan pencurian kemudian menentukan sasaran di wilayah Mojokerto dan wilayah Surabaya.
"Setelah mereka berdua keliling wilayah Mojokerto akhirnya mereka melakukan aksinya di dealer SM Viar jalan Gajah mada dengan modus operandi merusak pintu rolling door kemudian dia masuk dan mengambil beberapa barang kemudian mereka berdua pada saat keluar tertangkap tangan oleh anggota Resmob," Ujar Kasat reskrim AKP Rudy Zaeny saat Pers rilisnya bersama awak media, Senin (7/10/24) siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku ada 11 yang pertama satu buah tas warna biru,4 buah obeng,2 buah gunting, dua buah linggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifan, 6 buah kunci L modifan, 1 unit Yamaha Mio warna hitam yang dipakai sarana oleh pelaku kemudian gembok warna silver dan uang hasil pencurian sebanyak Rp.55 ribu.
"Pasal kami terapkan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara demikian rilis terkait dengan pencuri dan pemberatan," Tegasnya.
Dan rilis yang kedua yakni terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang dilakukan oleh tersangka inisial RR (41) swasta alamat Desa Kayen, Kecamatan Bandar kedungmulyo, Kabupaten Jombang terhadap korban inisial DS perempuan pekerjaan ibu rumah tangga alamat Bandung Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Peristiwa pencurian jambret tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar jam 09. 00 malam yang terjadi di Jalan Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
AKP Rudy menjelaskan, Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah beberapa kali melakukan kegiatan yang sama melakukan jambret ada 11 TKP yang pertama di Desa Bandung Gedeg bulan September 2024, Kemudian Mojogebang Kemlagi, Kemudian Kedungwaru Mojodadi Kemlagi, Kepuh Sawo Kecamatan Jetis, kemudian Kupang jetis, Mojorejo jetis kemudian Jetis, Glagah Jetis, Gembongan Gedeg, Betro dan Kedungsari Kemlagi.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka berangkat dari rumah kemudian mencari sasaran setelah melihat ada korban yang bisa dijambret tasnya dia mengikuti dari belakang kemudian menyalip sebelah kiri pada saat menyalip tersangka menarik tas korban dapat dari korban. Terhadap korban ini hasil yang didapat dari korban uang Rp 500 ribu kemudian HP OPPO tipe A58 sedangkan barang-barang korban lain yang lain seperti KTP dan SIM dibuang di jalan.
"Motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kebetulan dia nggak kerja," Ujar AKP Rudy Zaeny.
Barang yang disita oleh polisi yakni 1 buah dos book HP OPPO, kemudian 1 HP OPPO A58, 1 jaket jumper warna biru tua, kemudian celana jeans warna hitam dan 1 unit motor Suzuki satria.
"Pasal yang kami terapkan yakni pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara" Pungkas Kasatreskrim AKP Rudy Zaeny. (Hardi)