Akun Tik Tok Haimends Dilaporkan ke Polres Mojokerto Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

  • Rabu, 11-September-2024 (14:48) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LPM/204/SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO, Tertanggal 10 September 2024, TOTOK TRI HARIYANTO (54) Alamat Dusun Bedog RT.04/RW.05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto telah melapor akun haimends inisial MI di Polres Mojokerto dengan dugaan perkara Pencemaran nama baik. Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Sekira pukul 19.00 Wib dan Tempat kejadian disebuah rumah yang berada di Dusun Bedog RT. O4/ RW. 05, Dusun Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Kronologis singkatnya, "Bahwa dugaan perkara pencemaran nama baik terjadi pada tanggal 30 Juli 2024 di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib saya membuka akun medsos Tik Tok majanews com melihat postingan yang di upload oleh majanews terkait TKD milik Dusun Bedog, Desa Mlaten dibuat wisata dinilai mandul," Ujar Totok selaku pelapor, Rabu (11/9/24).

    "Kades Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dituntut warga dikembalikan asal kemudian saya melihat komentar haimends diduga milik teradu dengan kalimat "Alah totok lambe tok ! Totok yo korupsi. Wani ne ambek media anak anak tok. Takon o ketua bumndes ndi hasil kerjanya. S2 Tp bobrokkk mindsetnya! " Imbuhnya.

    Iwan setyawan S.H selaku kuasa hukumnya Totok Tri Hariyanto dari Pos Bantuan Advokad Indonesia 'Nawi Oke' mengatakan bahwa, Benar kemarin ia mendampingi saudara Totok Tri Haryanto melakukan laporan polisi pada tanggal 10 September 2024 atas dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. 

    "Kami melaporkan di Polres Mojokerto Kabupaten terkait undang-undang ITE adapun terlapor berinisial MI diduga kuat terlapor ini adalah Putri kedua dari Kepala Desa Mlaten Puri Mojokerto," Ujar Iwan Setyawan saat memberikan keterangan awak media Infopol.news bersama media lain di Warkop Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/9/24) siang.

    Masih lanjut Iwan, "Adapun dugaan tindak pidana terlapor ini adalah melakukan ujaran kebencian di salah satu akun Tik Tok media elektronik dia melakukan ujaran kebencian menyampaikan dalam komentar tersebut bahwa klien kami Totok orang koruptor atau korupsi lebih tepatnya itu kata-kata seperti ini, Alah Totok lambetok Totok yo korupsi nah kata-kata Totok yo korupsi itulah yang menyebabkan klien kami Totok Tri Hariyanto ini merasa dia ini sangat-sangat apa ya merasa sangat tercemar karena apa klien kami ini tidak pernah korupsi dan tidak pernah menjadi terdakwa atau tersangka dalam tindak pidana korupsi, bahkan dia juga tidak bekerja pada Pegawai Negeri Sipil ataupun ASN," Terangnya.

    Ia juga menambahkan, bahwa dengan adanya hal tersebut kliennya Totok ini yang dianggap sebagai korupsi maka keluarganya itu sangat malu, bahkan istrinya juga malu ketemu tetangga anaknya juga malu ketemu tetangga karena orang-orang menganggap dia ini korupsi.

    "Maka dari hal itulah klien kami Totok ini meminta keadilan jadi dia melaporkan akun haimends yang diduga kuat perempuan berinisial MI untuk mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan di media sosial Tik Tok tersebut" Pungkas Iwan Setyawan S.H selaku Kuasa hukumnya Totok Tri Hariyanto dari Pos Bantuan Advokad Indonesia. (Hardi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 62 Pengunjung
Total Pengunjung : 671159 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi