Tanyakan Status Tanah Yang Sudah Alih Fungsi, Perwakilan Masyarakat Peduli Dusun Bedog layangkan Surat ke Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto

  • Senin, 12-Agustus-2024 (17:07) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - TOTOK TRI HARIANTO (52) yang beralamat di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan surat MASYARAKAT PEDULI DUSUN BEDOG, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tertanggal 25 Juli 2024 bertindak untuk dan atas nama aliansi MASYARAKAT PEDULI DUSUN BEDOG serta mewakili kepentingan warga Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto telah mendatangi dan melayangkan surat kepada Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kabupaten Mojokerto terkait Status tanah warga Dusun Bedog,Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi dari tanah pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pujasera tersebut adalah lahan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) pada Senin (12/8/24).

    Yang pada pokoknya warga Dusun Bedog MENOLAK atas Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dilakukan pengalihan fungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pejasera.

    Bahwa menurut keterangan warga Dusun Bedog Tanah Kas Desa (TKD) yang beralih fungsi dari tanah pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pujasera tersebut adalah lahan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).

    Totok Tri Harianto mengatakan,"Saya mewakili masyarakat Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri dalam hal ini saya meminta atau menghadap ke dinas PUPR Kabupaten Mojokerto menanyakan tentang status tanah yang ada di dusun Bedog, Desa Mlaten yang dipakai untuk wisata," Ungkapnya saat memberikan keterangan awak media bersama media lain usai melayangkan surat, Senin (12/8/24) siang.

    Ia menambahkan," Saya meminta kejelasannya, apakah betul tanah ini betul-betul lahan hijau. Sudah kami serahkan suratnya dan kita tunggu saja untuk balasan surat kami dari dinas PUPR," Pintanya.

    Perlu diketahui, Isi dari surat tersebut adalah, Bahwa untuk mendapatkan kepastian informasi yang benar dan untuk menghindari kesimpang siuran informasi yang dikhawatirkan akan berkembang liar menjadi sumber permasalahan ditengah masarakat Dusun Bedog, Desa Mlaten, kami memohon informasi kepada Kepala Dinas PUPR apakah benar Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang sudah dilakukan pengalinan fungsi dari lahan pertanian menjadi bangunan kolam renang dan pujasera itu merupakan lahan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) ....???

    "Harapan kami, untuk segera mendapatkan jawaban berupa balasan atas surat tersebut yang sudah diterima dan ditandatangani oleh Dinas PUPR kabupaten Mojokerto" Pungkas Totok. (Hardi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 116 Pengunjung
Total Pengunjung : 668424 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi