Perwakilan Masyarakat Peduli Dusun Bedog Ajukan Laporan Dumas ke Kantor Kejaksaan Mojokerto dan Kantor Bupati Mojokerto Terkait Pengembalian TKD di Dusun Bedog

  • Selasa, 06-Agustus-2024 (19:01) HukRim supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Perwakilan masyarakat peduli dusun Bedog mendatangi Kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto untuk mengirimkan laporan (Pengaduan Masyarakat) Dumas terkait permohonan pengembalian Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang dituding oleh warga dusun Bedog dibuat wisata kolam renang dan merupakan Lahan Hijau pada Selasa (6/8/24).

    Atas nama perwakilan warga Dusun Bedog melakukan aksi moral menyatakan MENOLAK ATAS MENGALIHKAN FUNGSI LAHAN di Dusunnya yang dinilai tidak ada musyawarah dengan warga Dusun Bedog. Dengan adanya Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di Dusun Bedog Desa Miaten, Kabupaten Mojokerto. Yang mana TKD tersebut dibuat wisata kolam renang, dan lahan tersebut merupakan lahan produktif alias hijau, dan warga Dusun Bedog tidak setuju supaya di kembalikan asal.

    Adapun isi surat permohonan atau aduan tersebut adalah, 1. Bahwa lokasi lahan sawah sebelumnya merupakan lahan produktif alias hijau, yang mana pemanfaatan lahan TKD Dusun Bedog.

    *Warga kurang mampu di Dusun kami bisa menikmati hasil pertanian sebelum dijadikan kolam renang oleh Pemerintahan Desa.

    *Fakta sebelumnya manfaat bagi warga dusun Bedog, setiap satu tahun sekali lahan sawah telah digarap gilir lima warga secara bergantian dan gratis, serta terbukti telah meningkatkan perekonomian warga sekitar.

    *Kami menilai, adanya pengalihan lahan TKD Dusun Bedog di jadikan kolam renang ada dugaan kepentingan sepihak oleh oknum-oknum memperkaya diri sendiri.

    2. Adapun penghasilan di Dusun Bedog, yang disebut kas Dusun juga ada dugaan masuk kantong pribadi oknum Pemerintahan Desa.

    *Atas pengakuan Kepala Dusun kas Dusun sudah di setorkan di Pemerintahan Desa Mlaten, tetapi laporan Pemerintahan Desa tidak transparan saat dipertanyakan di musyawarah yang digelar di balai dusun Bedog.

    Perwakilan masyarakat peduli dusun Bedog, Totok mengatakan, Dalam hal ini warga dusun bedog desa mlaten terkait masalah TKD yang dibangun dikolam renang desa wisata, kami mengadukan kepada kejaksaan mojokerto.

    "Alhamdulilah diterima oleh kasi intel pak Joko, terus nanti prosesnya akan dipelajari oleh kajari. Dan tidak menutup kemungkinan kajari akan memerintahkan kasi intel atau pidsus untuk mendalami yang ada di dusun bedog masalah wisata itu," Ujar Totok saat memberikan keterangannya usai pelaporan di kantor Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Selasa (6/8/24) siang.

    Menurut Totok, TKD dusun bedog dipakai untuk wisata ini terus terang saja kades membangun wisata ini tanpa persetujuan atau tidak pernah melibatkan warga dusun bedog, musyawarah untuk pembangunan wisata itu. Dan kedua sepengetahuannya tanah atau lahan yang dibangun oleh kades wisata itu adalah lahan hijau.

    "Dan untuk pembangunannya disitu mohon maaf kemarin pertama itu dibangunlah kolam renang yang sudah menghasilkan terus dirubah direnovasi, perubahannya itu menggunakan dana apa, anggarannya bagaimana kita tidak tau, cuman hanya informasi saja kepada kami," Ujarnya.

    Masih Totok,"Dugaan kami ada dana ketahanan pangan yang dimasukkan disitu. Terus dibangun pujasera itu juga begitu, PPKnya siapa kita tidak tau terus anggaran di dapat juga darimana kita juga tidak tau. Bangunan fisik rekan-rekan bisa cek sendiri nanti bentuknya. Sama sekali warga dusun bedog tidak diajak bicara. Itu murni kalau cerita dulu terus terang saja itu kan waktu itu dari kades yang lalu soalnya tanah dusun di bedog itu paling besar dibanding dusun Mlaten dan sambiroto," Bebernya.

    "Memakai dasar apa saja saya tidak tau, apa yang disampaikan bu camat menurut saya itu yah, mohon maaf itu tidak sesuai dengan realita. Sepengetahuan saya kalau camat dan lain sebagainya sih saya tidak tau, tapi warga dusun bedog tidak pernah diajak musyawarah," Imbuhnya.

    "Harapan kami mudah-mudahan hal ini didalami oleh kejaksaan, saya mohon ini jangan sampai bahasa hukumnya itu jangan sampai tumpul dibawahlah" Tandas Totok.

    Sementara Sepviant Yana Putra dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengatakan,"Saya mendampingi warga dusun bedog dimana dalam hal ini mengadukan dugaan tindak pidana korupsi menurut analisa kami dari Lira. Nah kenapa demikian karna dari proses pengalih fungsian dari TKD mulai waktu itu sawah kemudian kolam pancing kemudian pujasera dan saat ini kolam renang tidak melibatkan masyarakat dusun bedog yang ada disitu. Dalam hal ini masyarakat dusun bedog meminta ketransparansi dari kades agar tetap transparansi sampai kapanpun intinya seperti itu. Diduga juga bangunan bangunan yang di bangun oleh kades tersebut ada kerugian negara," katanya.

    "Maka dari itu kami mengadukan ke kejaksaan terkait tindak pidana korupsi dugaan tersebut. Menutup sekali dari pihak desa, padahal rencana anggaran biaya apapun dari desa itu adalah hak warga untuk mengetahui bukan hak kades saja" ungkap Sepviant Yana Putra.

    Ditempat yang sama, Ahmad Yanto warga Bedog mengatakan, "Saya merasa kecewa sekali dengan apa yang telah dilakukan kades, yah itu tadi selama 4 tahun ini masyarakat merasa merugi karna apa di dalam aset ini 1 tahun ini kan tanah produktif. Dalam 1 tahun menghasilkan sekitar 20jt sedangkan ini dalam aset, terus dalam pembangunannya ini saya kurang tau dananya darimana dan asalnya darimana kurang tau cuman yang pasti yang digunakan adalah dana masyarakat juga," Ujarnya kepada awak media Infopol.news dan media lain.

    "Ini sangat kecewa sekali kenapa saluran saluran komunikasi dari pihak desa ini tersumbat menurut saya. Jadi kami ingin mengetahui apa,terus darimana,terus siapa yang membidangi hal-hal itu tidak ada dalam hal ini instansi terkait. Saya mohon bantuan untuk segala hal yang ada di dusun ini. Tolong selamatkan aset keuangan kami, ini permohonan kami," Harapnya.

    Masih lanjut Ahmad Yanto,"Karena masyarakat ini tidak pernah diajak ngomong. Walaupun perencanaan itu tidak pernah,komunikasi dengan masyarakat itu tidak ada. Bahkan ini selalu saya usulkan panitia bangunan,panitia keuangan ini selalu, ini kan sudah disetujui pada waktu rapat peralihan oleh inspektorat bapak Indra bahwa aturan yang ada di dusun tidak ada yang dirubah," Imbuhnya.

    "Panitia pembangunan, panitia lelang bahkan bendahara itu tidak ada yang dirubah, makanya warga setuju hal itu. Dengan tindak lanjutnya tidak ada ralisasi makanya masyarakat ini menjadi kecewa dengan hal itu" Ungkapnya.

    Dan dalam pengiriman laporan Dumas tersebut, setelah ke Kejaksaan Kabupaten Mojokerto. Perwakilan masyarakat peduli dusun bedog meneruskan ke kantor Bupati Kabupaten Mojokerto dan rencana akan diteruskan juga ke Kapolres Mojokerto. (Hardi)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 123 Pengunjung
Total Pengunjung : 668431 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi