DIDUGA TAK BERIJIN TOWER BTS DIPROTES WARGA
-
Surabaya, Warga Tanah Merah gang Semanggi RT 15 ,RW 04 Kelurahan Tanah Kalikedinding, kecamatan Kenjeran protes lantaran adanya tower yang dibangun di atas rumah milik Sarjani.
Salah satu warga yang diwakili oleh Paiman, merasa tidak dihormati karena Menara Base Trnsceiver System ( BTS ) diduga selain tidak berizin lengkap dan pembagian kopensasi ke warga tidak maksimal. Menurut Paiman selaku Koordinator warga menyampaikan sebagai sesama warga RT 15 tidak pernah pernah diajak rembukan atau sosialisasi dampak positif atau negatifnya pembangunan menara tersebut. Dikhawatirkan kalau nanti tower itu roboh karena bencana alam atau angin puting beliung dan menimpa rumah disekitarnya siapa yang bertanggung jawab dan mengganti rugi kerusakan rumah yang tertimpa. Belum lagi jika ada korban jiwa. Paiman menegaskan harus ada kesepakatan antar tiga pihak, pemilik rumah,warga sekitar, dan perusahaan pemilik tower. " Sebaliknya jika tidak ada kesepakatan atau tidak adanya kompensasi terpaksa warga akan menuntut tower tersebut dibongkar," ujar Paiman didukung warga RT 15, RW 04 Kelurahan Tanak Kalikedinding Kecamatan Kenjeran. S
Arief Fariza selaku Humas PT Daya Mitra Telekommunikasi ( Mitratel ) anak perusahaan Telekommunikasi Indonesia saat dikonfirmasi via Handphone dengan nomer 0812171 XXXXX , pada wartawan menjelaskan apa yang dilakukan terkait persyaratan ijin berdirinya tower sudah sesuai SOP. Rabu ( 9/9/ 2020 ). Arief mengaku sudah memberikan sosialisasi pada 9 orang warga yang terdampak ber-radius 9 meter dari tower. Namun pihaknya tidak mengundang salah satu warga yang dari RT. 15. " Hanya 9 orang itu saja yang ada tanda tangannya," ujar Arif.
Sementara dikutip dari Potretkota.com Arief menyampaikan bahwa pekerjaan tower dialihkan ke CV ROSI Jaya Teknik ( RJT ) yang dimulai tanggal 31 Agustus 2020 dengan total ketinggian menara 20 meter dari permukaan tanah . " Dan untuk ijin dan kompensasi ada divisinya sendiri- sendiri dari kami," ujar Arief. Dikonfirmasi secara terpisah yakni di bagian bidang hukum GPD menilai, pembangunan tower BTS tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan menteri pasal 11 ayat 2 huruf ( g ) pembangunan menara harus ada persetujuan masyarakat di dalam radius tersebut*har