Advokat Iwan Nawi Oke Somasi Perusahaan Pembiayaan Suzuki Finance Terkait Dugaan Perampasan Unit Mobil

  • Rabu, 03-April-2024 (18:53) HukRim supereditor

    KOTA MOJOKERTO || Infopol.news – Perusahaan Pembiayaan/Leasing Suzuki Finance yang berada di jalan Pahlawan no. 40 C, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. telah mendapatkan surat somasi dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia Kota Mojokerto pada Selasa (2/4/24). Dalam somasinya,terkait atas peristiwa dugaan perampasan yang dilakukan oleh depkolektor atau segerombolan orang yang mengaku dari atau mengaku sebagai suruhan dari Suzuki finance. Dari dugaan perampasan tersebut telah dirampaslah mobil Ertiga all new Ertiga tahun 2021.

    “Saya Iwan setianto dari pos bantuan hukum (Posbakum) advokat Indonesia Kota Mojokerto hari ini selasa tanggal 2 April 2024 telah melayangkan atau mengirimkan somasi kepada Suzuki finance,” Ujar pengacara Iwan Setianto S.H saat memberikan keterangan didepan kantor Suzuki Finance yang berada di jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (2/4/24).

    Masih dikatakan, dari proses dugaan perampasan tersebut klien Kami merasa sangat dirugikan, karena apa, Karena jelas klien kami ini sudah melakukan pembayaran sebanyak 22 kali dan pada saat itu klien kami ini hanya telat sebanyak tiga kali.

    “Telat angsuran itupun sudah melakukan koordinasi dengan apa namanya itu orang yang mengaku bernama Andre dia adalah mengaku bekerja di Suzuki finance dia sudah melakukan koordinasi bahwa dia telat dan dia menyampaikan bahwa dia menitipkan uang 2 juta sebagai apa, ya tanda atau bentuk bahwa klien kami ini ada istilahnya itu ada itikad baik,” Jelas Iwan.

    Lanjutnya, tapi pada satu ketika mobil klien kami dipinjam oleh temannya. Pada saat mobil dipinjam oleh temannya yang dilokasinya di kabupaten lamongan, didatangilah oleh segerombolan orang yang mengaku sebagai suruhan dari Suzuki finance dan segerombolan orang itu memaksa untuk mengambil atau memaksa yang membawa kendaraan ini untuk menyerahkan.

    “Dan akhirnya dengan terpaksa temannya klien kami ini menyerahkan kendaraan itu kepada segerombolan orang yang mengaku dari Suzuki finance,” Paparnya.

    Dari hal tersebut Iwan Menghimbau atau memperingatkan kepada Suzuki finance bahwa apa yang beliu lakukan adalah perbuatan melawan hukum.

    “Sesuai dengan putusan MK jelas menyatakan bahwa pihak leasing tidak punya hak untuk meminta atau merampas sepihak harus ada keputusan dari pengadilan apabila dari pihak finance merasa dirugikan atau merasa kredit macet maka pihak finance diharuskan untuk melakukan gugatan kepengadilan,” tegasnya.

    Jadi menurutnya, tidak boleh merampas semena mena dijalan. Ia juga menegaskan, mohon kepada aparat penegak hukum apa yang dalam hal ini dari kepolisian untuk segera Menindaklanjuti permasalahan-permasalahan ini.

    “Bukan hanya terkait lain ini saja, bukan hanya terkait klien kami saja, tapi semua permasalahan terkait dugaan perampasan yang terjadi di Jalan boleh oknum, oknum suruhan dari finance untuk segera ditindaklanjuti,” Imbuhnya.

    Masih lanjutnya, itu adalah suatu tindak pidana yang sangat sering itu adalah perampasan, jadi rakyat kecillah yang akan tetap menjadi korban. jadi itu yang sudah disampaikan.

    “Mungkin kami berharap khususnya Suzuki finance ini segera merespon kami Sebelum kami melakukan upaya-upaya hukum baik pidana maupun perdata terima kasih,” Harap Iwan Setianto S.H.

    Ditempat yang sama, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat Mojokerto (LIRA), Bahwa sebagai LSM LIRA akan terus berupaya membantu masyarakat yang tertimpa ketidakadilan.

    “Saya Andik wakil sekretaris dari LSM LIRA kami akan selalu mengawal permasalahan ini terkait dugaan perampasan mobil sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dengan adil,” ucapnya.

    Lebih lanjut, rasa keadilan masyarakat kecil yang harus ditegakkan. Adapun itu dari Suzuki finance untuk segera merespon dan mengembalikan unit atau memberikan kerugian kepada korban.

    “Korban akan melaporkan kepada pihak yang berwajib demikian dari kami, LSM LIRA akan memantau ini sampai selesai” pungkas Andik.

    Terkait adanya hal itu, awak media bersama media lain meminta keterangan kepada perusahaan pembiayaan Suzuki Finance, Subandi, salah satu satpam Suzuki Finance, ia mengatakan tentang kedatangan Iwan setianto bersama kliennya bahwa, yang ia ketahui telah memberikan surat somasi kepada Suzuki Finance.

    Menyinggung isi surat somasi yang dilayangkan Iwan Nawi Oke, apa benar tentang adanya dugaan perampasan unit yang dilakukan pegawai Suzuki Finance, ia mengatakan apa yang dilakukan Suzuki Finance sudah prosedural.

    “Menunggak selama 4 bulan jadi unit tidak ada konfirmasi, unit berada dimana dan posisinya orang itu kalau ditagih mbulet, akhirnya mau tidak mau dari pihak pusat leasing diserahkan kepada pihak PT yang bekerjasama dengan Suzuki finance, unit ketemu di daerah Tuban kalau tidak salah dan di giring ke kantor SFI mereka dikasih penjelasan dan mobil ditahan selama 14 hari untuk penyelesaian, akan tetapi selama 14 hari tidak ada penyelesaian” Terang Subandi satpam Suzuki Finance.

    Perlu diketahui, pemilik unit tersebut adalah pasangan Suami Istri (Pasutri) diketahui bernama Sugiarto dan Riami, asal RT/RW 012/006 dusun Bote Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang merasa dirugikan terkait hal tersebut. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi