Polres Mojokerto Kota Musnahkan 1.515 Botol Miras dan 108 Knalpot Brong selama Operasi Semeru 2024
-
POLRES MOJOKERTO KOTA || Infopol.news - Polres Mojokerto kota mengadakan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 selama 12 hari dari tanggal 19-30 Maret 2024. Ribuan botol miras hasil Operasi Semeru 2024 dimusnahkan Polres Mojokerto Kota, Sejumlah knalpot brong yang tidak Sesuai Spektek hasil operasi penyitaan sepanjang 2024. Berdasarkan data yang dihimpun ada 1.515 botol miras berbagai merk yang dimusnahkan di Halaman Mapolres Mojokerto Kota pada Rabu 3 April 2024.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menegaskan, total ada 152 tersangka pidana umum dan 118 pelanggar lalu lintas.
“Untuk pemusnahan dilakukan pada beberapa barang bukti hasil penyitaan selama 2024. Termasuk sabu 14,2 gram, Pil Double L 2805 butir, 1515 botol miras, 108 knalpot brong, dan 10 ban/velg yang tidak standart,” kata Kapolres Mojokerto Kota, Rabu (3/4/24) di Halaman Mapolres Mojokerto Kota.
“Untuk pemusnahan dilakukan pada beberapa barang bukti hasil penyitaan selama 2024. Termasuk ribuan botol miras,berbagai merk,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K, M.H.
Daniel menyebutkan ribuan botol miras itu didapatkan dari operasi Semeru 2024. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas.
“Dimusnahkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Termasuk juga dimusnahkan knalpot brong, sekitar 108 buah,” terangnya.
Menurut Daniel, pihaknya tetap akan melakukan operasi Semeru 2024 hingga menjelang perayaan Idul Fitri. Untuk itu, masyarakat diimbau bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tertib.
“Kami imbau dapat merayakan Idul Fitri dengan tertib, tanpa ada miras. Kemudian tidak ada konvoi, ataupun rombongan dengan knalpot brong yang dapat menganggu kamtibmas,” tandasnya.
Perlu diketahui yang hadir dalam acara tersebut antara lain Pj Walikota Mojokerto, Sekda Kabupaten Mojokerto, Dandim, Kejaksaan yang diwakili oleh kasi Intel, Ibu ketua PN yang diwakilkan, Dishub dan seluruh pejabat Polres Kota Mojokerto.(Hardi)