Dua Mantan Lurah Lontar, Widowati Hartono Tidak Pernah Punya Tanah di Wilayahnya

  • Rabu, 03-April-2024 (12:35) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara Perbuatan Melawan Hukum Nomor Perkara 912/Pdt.G/2023/PN Sby, Dengan Penggugat Widowati Hartono, tergugat 1 Mulya Hadi (Wulyo), dan tergugat 2. PT. Bina Mobira Raya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Widiarso, SH.,MH. Sidang beragendakan keterangan saksi fakta yang digelar di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/4/24).

    Sidang kali ini tergugat menghadirkan 2 saksi Fakta yakni Ferdy Ardiansyah Mantan Camat Sambikerep sekaligus PLT Lurah Lontar masa bakti September 2020 hingga September 2021 dan Harun Ismail Mantan lurah Lontar (periode 2005 hingga 2013). Kedua mantan lurah Lontar dihadirkan sidang lanjutan gugatan perdata nomor 912/Pdt.G/2023/PN.Sby, terkait sengketa tanah seluas 6.850 Meterpersegi yang terletak di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota Surabaya.

    Dalam persidangan Harun Ismail menyatakan bahwa dirinya di tahun 2005 sampai 2013 pernah menjabat sebagai Lurah Lontar. Sewaktu menjabat sebagai Lurah Lontar, dirinya pernah didatangi ahli waris dari Randim P Warsiah untuk mengurus hak atas tanahnya yang berlokasi di kawasan Simpang Darmo Permai. Sewaktu menghadap dirinya, ahli waris Randim P Warsiah membawa Petok D juga beberapa surat yang dilegalisir oleh Lurah Lontar sebelumnya.

    "Tanah yang diurus ahli waris Randim P Warsiah lokasi objek tanah di samping JAC School berada di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep," jelasnya.

    Giliran kuasa hukum Tergugat I Yohanes Dipa menanyakan, dikelurahan Lontar apakah pernah berubah atau dulunya ada sebagian wilayahnya pernah masuk ke wilayah Prada Kalikendal, dan Apakah PT. Darmo Permai atau Widowati Hartono pernah mempunyai tanah di wilayah Lontar.

    “Setahu saya tidak pernah berubah. Setahu saya Kelurahan Lontar tidak pernah ada pemekaran,” jawab saksi Harun Ismail.

    Apakah PT. Darmo Permai atau Widowati Hartono pernah mempunyai tanah di wilayah Lontar,? Tanya Yohanes Dipa lagi.

    “Sebagaimana di buku Letter C, setahu saya tidak pernah ada catatan tentang kepemilikan dari PT. Darmo Permai,” jawabnya.

    Dalam persidangan, saksi Harun Ismail juga memaparkan bahwa obyek tanah yang sedang disengketakan dalam persidangan ini, obyeknya sama dengan perkara yang pernah disengketakan sebelumnya.

    “Sepengetahuan saya obyek yang disengketakan sama dengan perkara yang sebelumnya,” paparnya.

    Ditanya oleh Sumardi, kuasa hukum dari Tergugat II, apakah saksi tahu terhadap SHGB nomer 4157 atas nama Widowati Hartono sudah dinyatakan cacat hukum,? “Saya pernah membaca sepintas putusannya bahwa SHGB No 4157 dinyatakan cacat hukum,” jawab Harun yang sekarang ini menjabat sebagai Camat Krembangan. Sementara saksi Ferdy Ardiansyah mengatakan, pada saat menjabat sebagai PLT Lurah Lontar, dirinya pernah didatangi oleh kuasa hukum dari ahli waris Randim P. Warsiah untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.

    “Waktu itu yang dibawah surat pernyataan penguasaan tanah atau sporadik, kutipan Letter C atau Petok D,” katanya.

    Sama dengan saksi Harun Ismail, saksi Ferdy Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan administrasi yang ada di Kelurahan Lontar tercatat bahwa PT. Darmo Permai tidak pernah mempunyai tanah di Kelurahan Lontar.

    “Tidak pernah ada Darmo Permai memiliki tanah di wilayah Lontar,” ungkapnya.

    Saksi Ferdy Ardiansyah sengketa tanah antara Widowati Hartono dengan Mulya Hadi terkait tanah seluas 6.850 M2 di Jalan Puncak Permai Utara III/5-7 kota Surabaya sudah sejak lama terjadi juga mengatakan bahwa obyek tanah yang dimohonkan oleh kuasa hukum dari ahli waris Randim P Warsiah, berlokasi di Kelurahan Lontar dan bukan di Kelurahan Prada Kalikendal.

    Saksi Ferdy Ardiansyah juga menyebut bahwa obyek tanah yang disengketakan dalam persidangan ini, obyeknya sama dengan perkara yang pernah disengketakan sebelumnya.

    “Putusan pada saat saya dihadirkan sebagai saksi dimenangkan oleh Mulya Hadi,” sebutnya.

    Terhadap SHGB Nomer 4157 bunyi putusannya apa,? Tanya kuasa hukum Tergugat II Sumardi.

    “Dibatalkan,” jawab saksi.

    Ditanya lagi oleh Sumardi, pada waktu saksi menjabat sebagai Lurah Lontar, apakah ada orang yang bernama Widowati Hartono atau kuasanya atau suruhannya melaporkan kepemilikan atas tanah di Lontar,?

    “Tidak pernah,” jawab saksi.

    Setahu saksi, apa PT. Darmo Permai pernah mempunyai tanah di Lontar,?

    “Tidak pernah ada,” jawabnya.

    Setahu saksi, ketika menjabat PLT Lurah maupun saat ini menjadi Camat, apakah pernah ada wilayah Lontar yang dibebaskan oleh Widowati Hartono,?

    “Tidak ada,” jawab saksi Ferdy Ardiansyah.

    Ditanya oleh kuasa hukum Penggugat, dalam rangka apa kuasa hukum ahli waris Randim P. Warsiah datang menemui saksi,?

    “Pengajuan permohonan untuk perubahan Petok D. Yang dirubah nama kepemilikannya dari Randim P. Warsih ke ahli warisnya yang bernama Mulya Hadi,” jawabnya.

    Menurut saksi Ferdy Ardiansyah, untuk perubahan nama tersebut, mereka mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan berkas-berkas aslinya, terus pernyataan penguasaan gidok atau sporadik, terus surat asli dari kutipan Letter C, terus surat keterangan tanah. Setelah surat-suratnya lengkap, saya lakukan pengecekan lokasi tanah, sekitar tahun 2021.

    Ketika sedang melakukan pengecekan di lokasi tanah, tandas saksi Ferdy Ardiansyah, dirinya melihat hamparan tanah kosong yang dibatasi pagar tembok yang pendek setinggi sekitar 1 meter.

    “Saya hanya lihat lokasi tanah saja, lahannya ada. Setahu saya berdasarkan surat Petok D’nya adalah milik Mulya Hadi. Kemudian sesuai dengan buku tanah yang ada di Kelurahan,” tandas saksi Ferdy Ardiansyah. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi