Gegara Mencari Uang Tambahan Penghasilan Achmad Zainul Anam alias Gondrong Jadi Pesakitan

  • Jumat, 01-Maret-2024 (16:27) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang awal dugaan perkara Kejahatan Perjudian nomor 238/Pid.B/2024/PN Sby, dengan terdakwa Achmad Zainul Anam als Gondrong Bin Yakop(alm), sidang diketuai Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH.,MH. Sidang yang beragendakan Dakwaan, sidang digelar diruang Garuda 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (29/02/24). Surat Dakwaan Terdakwa Achmad Zainul Anam alias Gondrong Bin Yakop (alm) dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu, S.H., M.H. dari kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dan setelah pembacaan Surat dakwaan dilanjutkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian yakni saksi Agus Heryanto dan saksi Agus Budi Utomo.

    Bahwa ia Terdakwa Achmad Zainul Anam alias Gondrong Bin Yakop (alm), pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, bertempat di Warkop Jalan Karang Asem Gg. XIV No. 65 Surabaya, dalam hal telah melakukan, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berawal dari saksi Agus Heryanto dan saksi Agus Budi Utomo pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 19.30.

    Saat sedang melaksanakan patroli kewilayahan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warkop Jalan Karang Asem Gg. XIV No. 65 Surabaya sering terjadi perjudian berupa jual beli chip/coin higs domino, atas informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP dan dilakukan penangkapan dan pemeriksanaan terhadap seseorang bernama Achmad Zainul Anam alias Gondrong Bin Yakop(alm).

    Dari penguasaan Terdakwa diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung J7 Duos warna gold, 1 (satu) buah HP Samsung J7 Prime warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung A53 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah).

    Bahwa Perjudian tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara melakukan perjudian slot higgs domino dengan ID 81631753 dan nama akun My Love dimana sebelumnya membeli chip / coin serta melakukan jual beli coin/chip dengan cara apabila Terdakwa menang chip/coin, maka akan di jual kepada orang lain seharga Rp. 60.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap 1 B nya atau Terdakwa juga membeli chip / coin dari orang lain seharga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) setiap 1 B nya dan menjualnya kembali seharga Rp. 60.000.- (enam puluh ribu rupiah), sehingga dengan menjualnya kembali.

    Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari setiap 1 B nya; Bahwa Terdakwa transaksi jual beli dengan cara pembeli melakukan pembayaran kepada Terdakwa secara cash ataupun transfer, kemudian pembeli mengirimkan ID Higgs Domino yang akan di isi Chip/Cointnya kepada Terdakwa, dan setelah pembeli melakukan pembayaran maka Terdakwa langsung mengirim Chip/Coint ke ID yang telah di tentukan oleh pembeli.

    Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi slot menggunakan aplikasi higgs domino dengan cara Terdakwa mendownload aplikasi Higgs Domino di aplikasi Play Store Setelah mendownload kemudian Terdakwa mendapatkan ID (ID81631753) dari akun Higgs Domino, Terdakwa membuat nama akun (My Love), Terdakwa membuat kata sandi (rizky2011) Terdakwa mendapatkan chip/coint gratis sebesar 2M sebanyak 3 kali perharinya yang Terdakwa dapatkan dari aplikasi Higgs Domino.

    Terdakwa memainkan permainan Higgs Domino dengan cara mempertaruhkan chip/coint pada ruang permaian di kamar biasa yang terdapat di aplikasi Higgs Domino, Setelah Terdakwa memainkan permainan Higgs Domino tersebut maka level akun Terdakwa akan naik menjadi level 5, artinya akun Terdakwa bisa mengirim chip/coint hasil dari melakukan permainan Higgs Domino tersebut kepada akun lain sebanyak 2B (dua billion) setiah harinya, Selanjutnya Terdakwa meningkatkan level pada akunnya tersebut degan cara top up sehingga dapat melakukan pengiriman sebanyak 50B (lima puluh billion) setiap harinya.

    Pada aplikasi Higgs Domino tersebut Terdakwa memainkan diantaranya permainan jenis slot di permainan DUOFU DUOCAI yaitu dengan mencari kesamaan gambar pada kolom dan minimal pada 3 (tiga) kolom kemudian mendapatkan hasil dari taruhan yang dipasang, Kemenangan yang Terdakwa peroleh tersebut bersifat tidak pasti atau bersifat keberuntungan saja. Bahwa dengan melakukan perjudian slot Higgs Domino tersebut Terdakwa mendapatkan omset sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk limit batas pengiriman pada akun milik saya tersebut sebanyak 50 B setiap harinya.

    Bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan terhadap Terdakwa, merupakan 3 (tiga) unit HP merupakan milik Terdakwa yang digunakan sebagai sarana perjudian slot Higgs Domino dengan akun: HP Samsung J7 Duos warna Gold ID 81631753 dengan nama akun My Love limit 50B. HP Samsung J7 Prime warna putih ID 282228993 dengan nama akun M2101K7BNY limit 10B; HP Samsung J7 Prime warna putih ID 181404417 dengan nama akun Welleye limit 10B. HP Samsung A53 warna hitam ID 79323748 dengan nama akun Cindelaras limit 50B. HP Samsung A53 warna hitam ID 90237890 dengan nama akun My Love limit 50B. Dan Uang Rp 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Chip/Coint yang dipergunakan untuk melakukan perjudian slot Higgs Domino.

    Bahwa Terdakwa Achmad Zainul Anam als Gondrong Bin Yakop (alm), melakukan Tindak Pidana Perjudian Online dengan maksud mencari tambahan penghasilan, Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk bermain judi online tersebut. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana. (Har)

Share This :

PENCARIAN

PROFIL

PENGUNJUNG

Hari Ini : 47 Pengunjung
Total Pengunjung : 679780 Pengunjung

Copyright © 2020 CV. Natusi