Hakim Vonis Dwi Shanti 2 Tahun Penjara Diduga Gelapkan Uang PT. Podo Joyo Mashur

  • Jumat, 01-Maret-2024 (09:30) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news – Sidang akhir perkara nomor 2550/Pid B/2023/PN Sby, dengan terdawa Dwi Shanti Purnomo yang diduga perkara Penggelapan uang PT. Podo Joyo Mashur yang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 336.691.678,-(tiga ratus tiga puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah). Sidang Putusan, yang diketuai Majelis Hakim Sutrisno SH,.MH, yang digelar diruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/02/24).

    Majelis Hakim Sutrisno SH,.MH menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Dwi Shanti Purnomo, yang tak lain adalah Sekretaris Pribadi Komisaris PT. PODO JOYO MASYHUR. Putusan dari Majelis Hakim Sutrisno ini sama persis atau konform dengan tuntutan sebelumnya dari jaksa penuntut umum (JPU) Darwis DH.,MH Kejaksaan Negeri Surabaya Darwis.

    Hakim Sutrisno dalam vonisnya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Podo Joyo Mashur.

    "Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap Majelis dipersidangan yang juga dihadiri oleh Jaksa Furkon, SH yang mewakili Jaksa Darwis,SH.,MH.

    Majelis Hakim Sutrisno dalam vonisnya menyatakan bahwa terdakwa Dwi Shanti Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan sesuai dakwaan Penuntut Umum (JPU). Menyatakan terdakwa Dwi Shanti Purnomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHP dalam dakwaan kami tersebut diatas.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Shanti Purnomo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang menjalani persidangan secara Online dari Rutan Medaeng menyatakan menerima putusan dari majelis hakim.

    Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Furkon yang mewakili Jaksa Darwis.

    “Kami menerima Yang Mulia,” kata Jaksa Furkon, SH.

    Bahwa terdakwa yang telah dipercaya sebagai Sekretaris Pribadi Komisaris PT. PODO JOYO MASYHUR, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT. PODO JOYO MASYHUR telah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya yang dilakukan dengan cara menggelembungkan/mark up pengeluaran Komisaris ataupun Direksi dan membuat bukti pengeluaran palsu yang dibuat oleh terdakwa sendiri yang senyatanya tidak ada pengeluaran tersebut.

    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut baru diketahui Perusahaan sekitar bulan Maret 2022 dan saat diklarifikasi oleh pihak perusahaan terdakwa mengakuinya dan membuat Surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2022. Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam. Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.

    Hakim Sutrisno dalam vonisnya juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Dwi Shanti Purnomo. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan PT. Podo Joyo Mashur.

    “Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sadar dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” sambungnya.

    Putusan dari hakim Sutrisno ini sama persis atau konform dengan tuntutan sebelumnya dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya Darwis. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Dwi Shanti Purnomo yang menjalani persidangan secara Online dari Rutan Medaeng menyatakan menerima putusan dari majelis hakim. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Kejari Surabaya, Furkon yang mewakili Jaksa Darwis.

    “Kami menerima yang mulia,” kata Jaksa Furkon.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Kejari Surabaya dalam surat dakwaan menyebut terdakwa Dwi Shanti Purnomo diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Awalnya, terdakwa Dwi Shanti dipercaya sebagai sekretaris pribadi Komisaris PT. Podo Joyo Mashur sejak 2016 silam.

    Untuk jabatan sebagai orang kepercayaan tersebut terdakwa Dwi Shanti mendapatkan gaji perbulan sebesar Rp.6.498.704 serta dipasrahi memegang rekening kas kecil PT. Podo Joyo Mashur pada Bank Victoria atas nama Kelvin Kristianto untuk keperluan pribadi maupun perusahaan. Untuk pengeluaran dari rekening tersebut diperlukan tanda tangan atau persetujuan dari direktur Keuangan PT. Podo Joyo Mashur, Dewi Puspasari Sutedja atau Kiky Amelia Chandra.

    Namun, kepercayaan dari Teguh Kinarto diam-diam diabaikan oleh terdakwa Dwi Shanti dengan tanpa mendapatkan ijin dan sepengetahuan dari bagian Keuangan, terdakwa Dwi Shanti memakai uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Caranya, terdakwa Dwi Shanti menggelembungkan atau Mark Up pengeluaran untuk Komisaris atau Direksi PT. Podo Joyo Mashur dengan membuat bukti pengeluaran palsu yang sebetulnya pengeluaran tersebut tidak pernah ada alias fiktif.

    Untuk diketahui, terdakwa Dwi Shanti Purnomo bekerja sebagai Sekretaris Pribadi Komisaris pada PT. Podo Joyo Mashur sejak tanggal 25 Juli 2016 dengan gaji sebesar Rp. 6.498.704 belum termasuk bonus. Bahwa terdakwa yang telah dipercaya sebagai Sekretaris Pribadi Komisaris PT. PODO JOYO MASYHUR, tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dari pihak PT. PODO JOYO MASYHUR telah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadinya yang dilakukan dengan cara menggelembungkan/mark up pengeluaran Komisaris ataupun Direksi dan membuat bukti pengeluaran palsu yang dibuat oleh terdakwa sendiri yang senyatanya tidak ada pengeluaran tersebut.

    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut baru diketahui Perusahaan sekitar bulan Maret 2022 dan saat diklarifikasi oleh pihak perusahaan terdakwa mengakuinya dan membuat Surat Pernyataan tanggal 26 Maret 2022. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi