Bos PT. Armandta Jaya Perkasa Diduga Jual Perumahan Fiktif

  • Kamis, 29-Februari-2024 (09:23) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang lanjutan Perkara Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2024/PN Sby, diduga terdakwa Nasijanto menipu ratusan korban bermodus menjual rumah fiktif berkedok brosur, Sidang beragendakan Saksi yang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum Darwis, SH.,MH. Terdakwa Nasijanto, S.E. Bin Samsuri Als Antok selaku Direktur atau Bos PT. Armandta Jaya Perkasa, menjual rumah fiktif berkedok brosur.

    Dari hasil tipu muslihat Developer yang mengatasnamakan PT. Armandta Jaya Perkasa, telah menjual kurang lebih sebanyak 450 unit. Sehingga mengakibatkan korban rugi miliaran rupiah. Empat Saksi korban dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni Antok dan kawan-kawannya yang telah membeli rumah. dipersidangan hal itu terungkap saat sidang.

    Antok menjelaskan, bahwa mengetahui kalau ada penjualan perumahan bersubsidi yang ditawarkan melalui sosial media (Facebook) dan Antok dua kali bertemu dengan terdakwa Nasijanto, Pertama di kantornya dan yang kedua di Sentral Wista Kuliner, untuk menyelesaikan permasalahan ini namun terdakwa Nasijanto hanya janji-janji saja.

    " Dia (terdakwa) beralasan, karena Bupatinya lagi tertangkap," tutur Antok saat memberikan kesakian di ruang sidang.

    " Berdasarkan akta pendirian PT. Armandta Jaya Perkasa yang tercatat adalah Sri yang merupakan Adik dari terdakwa dan Dani diketahui keponakan terdakwa," terang saksi.

    "Kalau tanah yang akan dibagun belum dilunasi oleh Perusahan, terdakwa hanya diberikan uang muka saja," tambahnya.

    “Saya (saksi) juga pernah datang ke rumahnya terdakwa Nasijanto di Pantai Mentari, bahkan saat saya cek lokasi pertama ada benner, umbul-umbul, namun tidak ada rumah contoh dan hingga saat ini belum ada pembangunan sama kali," ungkap saksi.

    Terdakwa Nadijanto menyakal atas keterangan para saksi, terkait Akta pendirian PT. Armandta Jaya Perkasa.

    " Didalam akte pendirian hanya ada nama saya (terdakwa Nasijanto) dan Dani. Bu Sri tidak ada di Akte Pendirian, " kata Nasjianto.

    Berdasarkan dakwaan JPU, Bahwa terdakwa Nasijanto, S.E. Bin Samsuri Als Antok, pada kurun waktu antara bulan April 2019 sampai dengan bulan Desember 2022 bertempat di Kantor PT. Armandta Jaya Perkasa yang beralamat di Frontage Road sisi timur Jalan Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 Undang-Undang RI No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.

    Yang dilakukan terdakwa Nasijanto, S.E. Bin Samsuri Als Antok, awalnya berencana untuk menjual dan memasarkan unit rumah yang diberi nama perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE terletak di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada bulan Januari 2019 terdakwa menyewa sebuah Ruko yang terletak di Frontage Road sisi timur Jalan Ahmad Yani (selatan BRI) Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya yang diperuntukan sebagai Kantor Pemasaran Perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE dan memasang plang perusahaan dengan nama PT. ARMANDTA JAYA PERKASA.

    Bahwa terdakwa Nasijanto, S.E. Bin Samsuri Als Antok, telah menjual dan memasarkan satuan lingkungan perumahan yang diberi nama PURI BANJARPANJI RESIDENCE sejak bulan April 2019 dengan mengatasnamakan PT. ARMANDTA JAYA PERKASA. Dengan cara Membuat dan menyebar brosur melalui Marketing Freelance, Memasang Spanduk/ banner dan umbul- umbul dilokasi, Membuat siteplan awal, Memasang banner di kantor pemasaran, Membuat dan menggunakan stempel PT. ARMANDTA JAYA PERKASA.

    Bahwa Terdakwa Nasijanto, S.E. Bin Samsuri Als Antok, menjual dan memasarkan rumah yang diberi nama perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE dengan mengatasnamakan PT. ARMANDTA JAYA PERKASA, yang awalnya terletak di Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo, dengan luas 8.000 M? Dengan alas hak berupa surat SK Gubernur Jawa Timur Nomor D.A/C.I/SK/GG/1977 atas nama Djuwarijah B. Sakir yang telah dioperkan kepada Sanali berdasarkan Akta No.01 tentang Pengoperan Hak Atas Penggarapan Tanah tanggal 02 Mei 2018 yang mana telah dibuatkan Ikatan Jual Beli sebesar Rp. 1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah) atau Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per meter dan telah dibayar terdakwa sekira Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan kesepakatan hangus apabila ada pembatalan.

    Bahwa karena lokasi tersebut masuk Zona Hijau dan tidak bisa dibangun perumahan, maka perjanjian dibatalkan dan uang DP tersebut hangus. Bahwa sejak bulan Agustus 2019 lokasi Perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE oleh Terdakwa Nasijanto, S.E. dipindahkan dari Desa Banjarpanji Kecamatan Tanggulangin Kabipaten Sidoarjo ke Desa Kedung Peluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan luas lahan keseluruhan ± 6,5 Ha.

    Bahwa rumah yang ditawarkan dan dijual oleh terdakwa sejak April 2019 kepada pembeli dengan menyebar media brosur adalah Perumahan bersubsidi Pemerintah sebanyak 450 unit dengan harga per unit Rp. 140.000.000,- dengan type 30/60 ( luas bangunan 30 M?2; dan luas tanah 60 M?2; / 6X10 M) dengan rincian peruntukan pembayaran: Uang muka Rp. 20.000.000,- bisa diangsur 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun, Untuk biaya Uang Muka KPR 5 %, Biaya Realisasi KPR, BPHTB balik nama dan pemberkasan.

    Pembayaran KPR (diangsur Ke BTN) Sebesar Rp. 140.000.000,- Bahwa lokasi tanah yang dijual dan dipasarkan sebagai perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE oleh Terdakwa terletak di Desa Kedungpeluk Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dengan luas lahan ± 65.000 M?2; atau ± 6,5 Ha. tersebut, status hak atas tanahnya masih atas nama orang lain, belum menjadi atas nama terdakwa Nasijanto, ataupun PT. ARMANDTA JAYA PERKSASA karena belum dibeli lunas oleh Terdakwa Nasijanto.

    Bahwa lahan SHM No. 73/ Kedung peluk an. Chusnaini, SHM No. 74/ Kedung peluk an. Djoni Gunawan dan tanah Letter C/No.1332 Persil GLS atas nama Tuminah B Saikhu tersebut, sampai dengan saat ini belum lunas dan belum ada peralihan hak menjadi atas nama Terdakwa Nasijanto ataupun PT. ARMANDTA JAYA PERKSASA dan objek fisik masih dikuasai oleh masing- masing ahli waris.

    Bahwa sejak April 2019 terdakwa telah berhasil menjual dan memasarkan satuan rumah yang diberi nama perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE tersebut sebanyak kurang lebih 300 (tiga ratus) unit. Bahwa para korban diantaranya saksi Rizqi FellaI Mahardika, saksi Sutiaji, saksi Agung Adjie Nugroho, saksi Dudik Harijanto, saksi Haposan Simamora, saksi Andrian Yudha Dwi Martha, saksi Sunarto dan saksi Yuni, tertarik untuk membeli unit rumah yang dijual oleh Nasijanto (terdakwa) tersebut dan telah menyerahkan sejumlah uang yang mana merupakan pembayaran uang muka pembelian unit rumah kepada Terdakwa Nasijanto, S.E. Bin Samsuri Als Antok, yang diserahkan baik secara tunai maupun transfer ke Rekening BTN No. 0039301560003953 an. Nasijanto, yang dibayarkan secara bertahap dan oleh terdakwa telah dibuatkan Surat Perjanjian Pembayaran Uang Muka Untuk Pembelian Rumah dengan para korban sebagai bukti adanya jual-beli unit rumah.

    Bahwa sejak April 2019 saat menjual dan memasarkan perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE dengan mengatasnamakan PT. ARMANDTA JAYA PERKASA, ternyata PT. tersebut belum didirikan, pada tanggal 29 September 2020 PT. ARMANDTA JAYA PERKASA baru didirikan sebagaimana Salinan Akta No. 20 tanggal 29 September 2020 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. ARMANDTA JAYA PERKASA, Notaris Ranty Artsilia, S.H. yang mana Nasijanto, sebagai Direktur.

    Bahwa sampai dengan sekarang tidak pernah ada kegitan pembangunan sama sekali di lokasi untuk tahap 1 maupun tahap 2 berupa pengurukan lahan maupun pembangunan rumah contoh, hingga saat ini lokasi masih berupa tanah sawah/ tambak. Bahwa sejak mulai memasarkan/ menjual perumahan PURI BANJARPANJI RESIDENCE hingga saat ini perijinan yang dimiliki oleh terdakwa Nasijanto, dan/ atau PT. ARMANDTA JAYA PERKASA hanya berupa Persetujuan Ijin Lokasi yang baru terbit pada tanggal 25 Agustus 2021 dan belum terbit IMB Induk. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi