Ratusan Korban Mengelar Rapat Bersama Hakim Pengawas dan Kurator Tutup Aktifitas Balapan

  • Rabu, 28-Februari-2024 (22:08) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Ratusan korban PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI, Anak Perusahaan dari PT. SIPOA GROUP, Rabu siang 18/02/24 memadati ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para korban SIPOA ini kembali bergejolak lantaran adanya aset milik PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI yang sudah di pailitkan dipergunakan untuk aktifitas Balapan. Akibat gejolanya tersebut semua korban PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI mengelar rapat bersama Hakim Pengawas dan Kurator untuk memastikan bahwa aset yang ada di jalan Gajah Putih nomor 99, Tambak Oso Kabupaten Sidoarjo milik PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI yang termasuk dalam Pailit.

    Tjandrawati Prajitno Ketua Paguyupan SIOK CINTA DAMAI meminta kepada Hakim Pengawas dan juga Kurator untuk segera menutup Aktifitas Balapan tersebut yang termasuk Alokasi aset Pailit PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI. Sementara menurut Samsul Huda salah satu korban Sipoa mengungkapkan bahwa pada saat ini Kurator sedang melakukan APPRAISAL atau Penafsiran harga tanah untuk proses Pelelangan aset milik PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI yang nantinya akan dibayarkan kepada para korban PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI.

    Dari hasil rapat dengan Hakim Pengawas dan Kurator disepakati bahwa aktifitas balapan harus ditutup karena lokasi masuk dalam aset PAILIT PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI. Perlu diketahui korban PT. SIPOA PROPERTINDO ABADI yang sudah ditampung dan tercatat dalam paguyuban SIOK CINTA DAMAI sebanyak 700 (Tujuh Ratus) orang dengan jumlah total kerugian 75 MILYAR, dan diduga jumlah keseluruhan korban mencapai 10 Ribu orang. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi