Diduga Ada Rekayasa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa, LSM LIRA Akan Mengawal Terkait Penyimpangan Dana Pembangunan Oleh Kepala Desa Mlaten,Puri

  • Jumat, 15-Desember-2023 (10:40) Pemerintahan/Politik supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news - Munculnya kabar burung atau rumor masyarakat di wilayah Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, tentang pengelolaan Dana Desa (DD) diduga ada rekayasa atau bau korupsi dalam pelaksanaan. Hal itu di tuturkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto. Iwan Setiyanto SE, SH selaku advokasi atau Lembaga Nantuan Hukum (LBH) LSM LIRA Mengatakan kepada awak media dan media lain, terkait adanya beberapa laporan dari masyarakat terhadap lembaga yang dinahkodainya.

    “Terkait adanya dugaan ini, masih dugaan masih kita dalami adanya penyimpangan dana pembangunan untuk cafe atau wisata yang disitu menghabiskan dana Kalau tidak salah itu 190 sekian juta,” Ungkapnya kepada awak media dan media lain. Saat di Dusun Bedok Desa Mlaten, Rabu (13/12/23) sore.

    Masih dikatakan, itu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kepala Dusun (Kasun) Bedok Desa Mlaten Pak Parni. bahwa dia selaku TPK dia tidak mengetahui atau menerima adanya laporan pertanggungjawaban pembangunan tersebut, itu yang pertama.

    “Terus yang kedua ada dugaan monopoli oleh kepala desa Mlaten terhadap BUMDes di desa Mlaten sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Ketua BUMDes Pak Bambang, bahwa apapun atau ketua BUMDes ini menurut pak Bambang hanya dijadikan sebagai boneka saja,” Terangnya.

    Lebih lanjut, tadi sesuai disampaikan beliau bahwa apa ingin yang beliau lakukan atau apa buah pemikiran beliau berlawanan dengan kepala desa.

    “Dan apabila berlawanan dengan kepala desa kan mengambil tindakan yang sewenang wenang itu dapat dibuktikan dari beberapa anggota BUMDes yang diberhentikan sepihak oleh kepala desa dan menurut Pak Bambang secara aturan pemberhentian itu harus adanya melalui mekanisme yang berlaku,” Terang advokat LBH LSM LIRA tersebut.

    Namun, kami selaku LSM LIRA akan mengawal permasalahan ini sehingga dugaan dugaan ini bisa kita buka tabirnya terang benderang Apakah memang apa yang dilakukan kepala desa itu perbuatan tindak pidana ataukah ini hanya kabar burung atau rumor masyarakat.

    “Dan lagi terkait laporan yang disampaikan kepala dusun bedog pak Parli terkait adanya penyimpangan dana PAD sebesar 4 juta sekian, dan 3 juta sekian, yang jumlahnya 8 juta sekian. yang kemarin sudah diadukan ke polres kabupaten mojokerto di bagian Tipikor,” tuturnya.

    Masih Iwan, dalam hal ini sesuai yang disampaikan pak parli itu adalah ke pak kanitnya pak Ali Sadikin tapi sampai sekarang masih belum ada kepastian apakah laporan atau pengaduan tersebut naik ke sidik.

    “Atau tindak pidana ataukah bukan tindak pidana atau laporan pengaduan tersebut dilakukan pemberhentian jadi masih ngambang sampai sekarang nanti kita follow up atau kita kawal ke polres mojokerto kabupaten,” pungkas Iwan.

    Perlu diketahui, awak media mengikuti konfirmasi LSM LIRA kepada Bambang selaku mantan ketua BUMDes, ia menjelaskan tentang asal usul anggaran wisata desa yang ada di Dusun Bedok, yang mana hingga saat ini mangkrak.

    “Untuk dana dibuat wisata itu dari dana desa, dan tidak ada kesepakatan untuk mengelola BUMDes akhirnya dana dari dana desa saya kembalikan ke kas desa saya kembalikan ke rekening desa demikian,” jelas Bambang saat memberikan klarifikasi dirumahnya di depan Tim LSM LIRA pada Rabu (13/12/23).

    Masih kata Bambang, dan selanjutnya dilakukanlah pembangunan kolam pancing untuk BUMDes dan dana itu juga dari dana desa dibuat dana penyertaan modal. Terpisah, LSM LIRA juga melakukan konfirmasi terhadap Parli selaku Kepala Dusun (Kasun) Bedok Desa Mlaten, Kecamatan Puri.

    “Dibuat apa Untuk itu saya tidak tahu padahal uang itu uang Dusun Bedok,” kata Kasun Bedok didepan LSM LIRA juga awak media.

    Disinggung uang tersebut Apakah ada SPJ dirinya menjawab tidak ada SPJ, intinya uang itu lari ke mana Kasun tersebut juga tidak tahu.(Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi