JPU Tuntutan 1 Tahun Wang Yali alias Yu Wen, Nota Pembelaan Minta Dibebaskan

  • Sabtu, 02-Desember-2023 (09:22) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Wang Yali alias Yu Wen Warga Negara Asing (WNA) asal China, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perempuan berusia 28 tahun ini menjalani persidangan karena sudah menjadi joki tes International English Language Testing System (IELTS) di salah satu kampus Swasta di Surabaya.

    Dalam dakwaan dijelaskan, berawal saat Xian Tiang melalui aplikasi Wechat meminta kepada Yu Wen menjadi joki tes IELTS di Surabaya dengan imbalan 10.000 RMB atau sekitar Rp. 21 juta. Setelah sepakat, terdakwa Yu Wen menggunakan paspor palsu nomor E50574415 berangkat ke Surabaya, Minggu 2 Juli 2023.

    Di Surabaya, Yu Wen menginap di hotel daerah Jalan Ngagel. Esok harinya, Senin pagi 3 Juli 2023, terdakwa menuju kampus yang berada di Jalan Dinoyo Surabaya, untuk mengikuti pendaftaran registrasi tes IELTS. Di saat melakukan pendaftaran tersebut, Terdakwa Yu Wen melakukan perekaman biometric dengan menggunakan dokumen tidak benar atau palsu.

    Dianggap melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terdakwa Wang Yali alias Yu Wen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Furqon, menuntut 1 (satu) tahun penjara.

    "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara, Denda sebesar Rp. 20 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” terang JPU Furkon Adi Hermawan, SH.

    Terdakwa dituntut satu tahun penjara. Tuntutan itu jauh dari ancaman hukuman maksimal pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dari tuntutan tersebut dipersidangan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (27/11/23), Wang Yali, melalui, Penasehat Hukumnya, mengajukan, Nota pembelaan (Pleidoi).

    Inti dari nota pembelaan yakni, memohon Majelis Hakim guna membebaskan Wang Yali dari segala tuntutan maupun dakwaan JPU. Adapun, dalil yang disampaikan, bahwa adanya perampasan hak Wang Yali yang dilakukan penyidik di Kepolisian. Pertimbangan lainnya, apabila Sang Pengadil memiliki pendapat lain, mohon dijatuhkan putusan seadil-adilnya.

    Atas nota pembelaan Wang Yali JPU M. Furqon, menyatakan, tetap pada tuntutannya. Terkait Sangkaan, JPU juga menyita beberapa dokumen yang digunakan Wang Yali yang terindikasi palsu. Diantara dokumen yang disita yaitu, Formulir Registrasi Test IELTS atas nama Yu Wen, Flash Disk merk sandisk cruzer blade 16 GB berisi rekaman CCTV IDP Widya Mandala Language Institute pada (3/7/23).

    Barang Bukti lain yang turut disita, Passport atas nama Yu Wen beserta sticker izin tinggal atas nama Yu Wen dan Boarding Pass, Wang Yali, Air Asia dengan rute Kuala Lumpur-Surabaya, guna dirampas untuk dimusnahkan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi