Warga Kecam, Lahan Produktif LP2B Sawah Ganjaran Perangkat Desa Wunut Mojoanyar Diduga Alihfungsi Menjadi Kolam Ikan Pemancingan

  • Jumat, 01-Desember-2023 (21:26) Pemerintahan/Politik supereditor

    MOJOKERTO || Infopol.news – Munculnya rumor kabar Tanah Kas Desa (TKD) yang diperuntukan untuk ganjaran Perangkat (Bayan) Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diduga telah dialihfungsikan menjadi kolam ikan atau akan dibuat tempat pemancingan, warga kecam keras bahwa sawah ganjaran tersebut merupakan lahan produktif atau bisa disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pemanfaatan lahan yang tidak bijaksana membuat banyak lahan-lahan beralihfungsi secara tidak terkendali. Seperti lahan-lahan pertanian yang berubah fungsinya menjadi kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, industri dan lain-lain secara tidak terkendali.

    Padahal, lahan-lahan pertanian terutama pertanian tanaman pangan menopang kebutuhan pangan manusia itu sendiri. Semakin luas lahan pertanian yang beralihfungsi, semakin riskan juga ketahanan pangan suatu daerah tersebut. Untuk menjaga ketahanan pangan suatu daerah, maka perlu dijaga lahan pertanian yang ada. Untuk menjaga lahan pertanian tersebut, pemerintah membuat regulasi yang bernama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

    Informasi yang didapat oleh tim awak media bahwa, ganjaran perangkat yang merupakan lahan sawah pertanian yang masih produktif telah dialihfungsikan menjadi kolam ikan yang akan dikomersilkan.

    “Sekarang sudah dikerjakan mas, cuman belum ditempati kolam itu, sampean datangi sendiri di lokasi desa Wunut,” Jelas seorang yang juga berpesan nama tidak di catut dan mengaku asal Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar saat menghubung awak media via telepon aplikasi whatsApp (WA) pada Jumat (24/11/23).

    Masih dikatakannya, ia juga mendengar bahwa dialihfungsikannya lahan yang merupakan lahan produktif tersebut dibuat kolam ikan itu tanpa ada musyawarah dengan pihak Pemerintahan Desa setempat.

    “Ganjaran sawah itu untuk perangkat kaur umum bayan Edi Samsudin, sebelumnya ya produktif dan di tanami,” Imbuhnya.

    Adanya hal itu, awak media bersama tim media lain mengkonfirmasi aduan warga desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar. Ternyata benar adanya ada sebuah kolam di lokasi persawahan yang produktif yang ada di dusun Wunut Desa Wunut kecamatan Mojoanyar dan ironisnya pihak Pemdes Wunut juga tidak mengetahui hal itu.

    “Soal dibuat kolam saya kurang tahu, jadi untuk jawaban silahkan ke Pak Kades,” terang Bu Sekdes Desa Wunut saat dikonfirmasi mengalihfungsikan lahan yang masih produktif tersebut di balai desa setempat bersama media lain, Rabu (29/11/23).

    Dihari yang sama, untuk mendapatkan klarifikasi supaya lebih berimbang dalam update berita persoalan mengalihfungsikan lahan produktif, awak media mempertanyakan kepada Kades Wunut via pesan aplikasi WA. Tetapi Kades berada di luar sedang sambangi teman yang sedang sakit dan meminta waktu lain hari.

    Perlu di informasikan, hingga hari ini Jumat (1/12/23) Kades Wunut, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Tidak mau memberikan klarifikasi tentang sawah ganjaran bagian perangkat umum diketahui bernama bayan Edi Samsudin yang dibuat kolam tersebut, dan sawah itu merupakan lahan produktif atau bisa disebut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 

    Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan kesimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi