Diduga Laporan Polisi 2 Tahun Tidak Kunjung Selesai, Bagaimana Pahami Batas Waktu Laporan Dalam Tindak Pidana

  • Jumat, 01-Desember-2023 (09:24) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor ; LP/B/55.01/l/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Januari 2022, Taufiqqur Rachman (51), warga Bogorami kota Surabaya korban dugaan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan. Taufiqqur Rachman (Korban) Merasa lelah, hampir 2 (dua) tahun menunggu proses hukum dari Satreskrim, Polresta Sidoarjo yang tak kunjung terselesaikan. Menurut Pelapor Taufiqqur Rachman (51), mendatangi Satreskrim Polresta Sidoarjo yang kesekian kalinya hanya untuk mempertegas dengan membatalkan mediasi, dikarenakan terlapor Winarko dkk diduga tidak ada etika baik, Rabu (29/11/23).

    "Maaf pak, saya (pelapor) membatalkan mediasinya, karena terlapor tidak ada etika baik," ucap Taufiqqur Rachman (pelapor) dihadapan penyidik.

    "Karena dalam waktu dekat kemarin saya sudah dua kali kerumahnya terlapor, tapi rumahnya kosong gak ada orangnya," tambahnya.

    Dari oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan akan segera kita gelar dan berkasnya sudah saya siapkan di admin, namun terlapor Sakit.

    "Waktu terakhir dipanggil kesini, terlapor wajahnya terlihat pucat, dia sakit," terang penyidik.

    Namun demikian oknum penyidik Satreskrim tidak dapat menunjukkan surat dokter bahwa klau terlapor benar benar sakit. Sepulang dari Polresta Sidoarjo Taufiqqur Rachman (pelapor) saat dikonfirmasi menjelaskan keawak media bahwa dirinya sudah lelah menunggu hasil dari kepolisian yang tak kunjung selesai, " Saya ini sudah berapa kali mas mondar mandir di Polresta Sidoarjo, untuk menanyakan kepastian hukumnya," ucapnya dengan wajah kesalnya, Rabu (29/11/23).

    Terkait mediasi pada saat itu memang diharapkan namun dari pihak terlapor selalu menjanjikan dan tidak ada etika baik. Diduga laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun-tahun tidak kunjung terselesaikan diduga aparat penegak hukum tidak secara sungguh-sungguh dan atau tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    Sehubungan dengan adanya penyelidikan sampai yang ke 9 pemberitahuan perkembangan penyelidikan ke 8 Nomor B/379//11/Tes.1.11/2023/Satreskrim tanggal 23 Februari 2023. Penyidik berupaya dan mempersiapkan untuk gelar perkara. Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak atau kewajiban berdasar undang-undang kepada pejabat berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP).

    Direktorat Tindak Pidana Satreskrim Polresta Sidoarjo akan segera menggelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau pengelapan. Perkap No. 12 Tahun 2009 selanjutnya mengatur mengenai batas waktu penyelenggaraan penyidikan sebagai berikut; *Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan Mengenai aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, terdapat Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI (“Perkap No. 12 Tahun 2009”), yang mengatur mengenai batas waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

    Hal tersebut menggambarkan buruknya kinerja Polresta Sidoarjo, banyak masyarakat khususnya yang telah melaporkan permasalahan hukumnya ke Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan penyelesaian merasa kecewa, dikarenakan adanya dugaan laporan mereka tidak ada kepastian hukumnya selama bertahun-tahun. Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan dan prespektif negatif masyarakat pertama, apakah Polresta Sidoarjo tidak mampu menyelesaikanya, laporan tersebut diduga sengaja tidak diselesaikan atau ditindaklanjuti. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi