Kerugian lembaga Pendidikan Muhammadiyah 2,4 Milyar Diakui, BSI Bayar 3.7 Milyar

  • Rabu, 29-November-2023 (10:38) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Sidang Perkara 2199/Pid.Sus/2023/PN Sby, yang mendudukkan 2 (dua) terdakwa Andi Saputra dan Fanty Liliastutie (berkas terpisah). Sidang dipimpin Hakim ketua Taufan Mandala, SH.,M.Hum Sidang yang beragendakan masih keterangan saksi, digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/23). Layanan prioritas yang diberikan oleh, Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai nasabah justru berbuah Fanty Liliastutie selaku, Funding Officer dan Andi Saputra sebagai Collection Staff dengan Area Consumer Colletion, Restructuring dan Recovery Staff ditetapkan sebagai terdakwa.

    Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, SH dan Novita Maharani, SH.,MH hadirkan 7 saksi dari beberapa Kepala Sekolah dan Bendahara Muhammadiyah di yang berada di wilayah Wonokromo, Surabaya yakni ; • Munahar, SHI.,MPd Kepala sekolah dan Indira Widiastuti sebagai bendahara Sekolah SD Muhammadiyah 6. • Laili Rahmi, S.Pd kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 4, dan Putri Nasiroh sebagai bendahara. • Muhammadiyah SMA 3 Erlina Wulandari, SH sebagai Kepala Sekolah dan Meilani bendahara . • Hasna Arifatul Laily selaku pengelolan keuangan Muhammadiyah komplek.

    Akhirnya kejanggalan perkara diungkap oleh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Saksi Munahar menjelaskan,"Pada saat itu, SD Muhammadiyah 6 sudah menjadi nasabah prioritas BSI. Segala urusan perbankan SD Muhammadiyah 6, selalu dilayani terdakwa Fanty Liliastutie," terang Munahar.

    Disaat hendak mencairkan uang infaq dalam bentuk cek tersebut ke BSI cabang Mulyosari Surabaya, cek itu tidak bisa dicairkan, hal tersebut diberitahukan ke terdakwa Fenty Liliastutie, terdakwa Fenty Liliastutie menyarankan supaya proses pencairan tersebut dilakukan di BSI kantor cabang pembantu Diponegoro Surabaya," ujar Munahar serayak menirukan ucapan Fenty Liliastutie.

    Dalam kesaksian dari ke 6 saksi kepala sekolah dan bendahara Sekolah Muhamadiyah hampir sama, " Sekolahan mempunyai 2 rekening, didalam pelayanan BSI kita ke mbak Fenty Liliastutie karena orangnya ramah dan kita selalu berkomunikasi melalui WA dan janjian bukan berarti kita kerja sama, memang pernah ada keterlambatan pencairan diawal bulan Oktober namun sebelum- sebelumnya tidak pernah," terang saksi.

    "Apakah pernah saksi konfirmasi ke Fenty Liliastutie alasan keterlambatan pencairan," tanya JPU .

    " Sudah, karena keterlambatan pencairan cek karena dana pelafon tidak mencukupi dan trobel," jawab saksi.

    Diwaktu saksi dari BPKPN Arifatul Laily hanya melakukan penarikan dan kendalanya hanya diteknis penarikan. Penasehat hukum terdakwa mempertegas ucapan saksi Arifatul Laily selaku BPKPN " Bahwa saudara hanya melakukan penarikkan dan tidak pernah melakukan penyetoran, dari semua penarikan itu transaksi dan kendalanya hanya di teknis penarikan," jelas M Taufik penasehat hukum terdakwa.

    " Ya benar," akui Arifatul Laily selaku BPKPN. Sedangkan setiap penarikan cek selalu cair, "mana yang dinamakan kerugiannya sedangkan setiap penarikan cek selalu cair," tegas M Taupik penasehat hukum terdakwa.

    Dari fakta persidangan keterangan saksi Hasna Arifatul Laily selaku BPKPN keseluruhan kerugian 2,4 Meliyar dan BSI membayar 3,7 meliyar untuk kelebihannya itu darimana dan darimana asumsinya. Ketua Majelis Hakim menanyakan kesaksi Arifatul Laily selaku BPKPN dari keterangan fakta persidangan kerugian dari SD, SMP, SMA total kerugian 2,4 Meliyar dan BSI mengembalikan 3,7 meliyar.

    " Saksi Apakah dari selisih yang anda sebutkan itu, anda bisa menjelaskan," tanya Taufan Mandala Ketua Majelis Hakim.

    " Tidak bisa Yang mulia," jawab saksi Arifatul Laily selaku BPKPN didepan Ketua Majelis Hakim.

    Dari fakta persidangan keterangan saksi Arifatul Laily waktu ditanya rincian kerugian sekolah keseluruhan dari SD 6 ; 1,7m , untuk SMP 4 ; 967 juta dan SMA ; 14 juta Jumlah 2.4 m. " Dari mana saudara bilang 3.7 Milyar, sedangkan kalau ditotal hanya 2.4 milyar.

    " Saksi darimana saudara bilang 3.7 Milyar, sedangkan kalau ditotal hanya 2,4 Meliyar. Dipersidangan Saudara harus hati-hati karena kalau saudara berbohong nanti ada pidananya kalau anda berbohong, darimana kok sisa sampai 3.7 Milyar dari mana," tanya penasehat hukum M. Taufik.

    " Dari audit BSI, atau dari auditor BSI," jawab saksi Arifatul.

    Ditengah jalannya saksi Arifatul Laily selaku BPKPN dicercah pertanyaan Ketua Majelis dan Penasehat Hukum, saksi Arifatul Laily kebingungan menjawab. Disaat itulah muncul dan terdengar suara-suara dari pengunjung warga Sekolah Muhammadiyah untuk mengarahkan saksi Arifatul Laily.

    Selesai sidang Penasehat Hukum terdakwa saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa " Perkara ini sudah sangatlah terang bahwa dari SD 6 ; 1,7m , SMP 4 ; 967 juta dan SMA ; 14 juta Jumlah 2.4 m. Sementara Itu semua diakui oleh kepala sekola dan bendahara Sekolah muhamadiyah. Sementara penggantian 3,7 m, audit yang dibuktikan oleh JPU perlu ditanyakan darimana data itu dan itu data internal bukan eksternal, maka hari ini," Ungkap M. Taufik.

    " Dan saya menghimbau terkaitan Pelaporan saya di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh BSI, " Segera ditindak lanjuti lakukan penyelidikan, karena ini bahaya kalau kerugian negara tidak segera ditindak lanjuti, karena kerugian hanya 2,4 m dan diakui, dan dari mana munculnya 3,7 m," tambahnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi