IPW Akan Hadiri Sidang Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik Usman Wibisono

  • Minggu, 26-November-2023 (21:03) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memastikan dirinya akan hadir pada persidangan agenda putusan perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan Terdakwa Usman Wibisono di PN Surabaya, Senin (27/11/2023).

    “Besok kehadiran saya adalah atas adanya pengaduan masyarakat kepada IPW,” tutur Teguh, panggilan akrabnya, Minggu (26/11/23).

    IPW menurut Teguh akan ikut mendengar dan memantau putusan persidangan atas nama warga pengadu Usman Wibisono.

    “IPW akan mendengar pengaduan Pak Usman secara langsung,” tegasnya.

    Sebelumnya, IPW memberikan perhatian khusus terhadap perkara pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menjerat Usman Wibisono tersebut. Pasalnya, Sugeng merasa heran dengan kasus Usman Wibisono yang dituduh dengan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    “Tuduhan mencemarkan nama baik melalui WhatsApp Group (WAG) yang sejauh IPW tahu, WAG adalah termasuk satu komunitas tertutup, jadi bukan dinyatakan sebagai ruang publik,” tandasnya, Jumat (24/11/23).

    Sepengetahuannya WAG adalah ruang tertutup dan itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri yang mengatur tentang pelaksanaan UU ITE. Ia juga heran kasus ini bisa naik sampai tingkat pengadilan, karena dirinya pernah melapor di Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat penjelasan bahwa WAG berdasarkan SKB tersebut tidak bisa dibilang sebagai pencemaran, itu yang pertama.

    Kedua sambungnya, kalau ini diproses terus dari Polisi, Jaksa dan kemudian Pengadilan sampai dituntut 3 tahun penjara itu cukup berat.

    “Menurut saya ada satu tangan yang kuat yang menggerakkan kasus ini, bukan sembarangan nih. Ini harus dicari tahu apakah disana ada pemain yang kuat,” ujarnya mengingatkan.

    Sugeng mengatakan karena kasus ini sudah disidangkan sampai di Pengadilan, dia berharap Majelis Hakim bisa memutus bebas Usman Wibisono.

    “Dengan menggunakan dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut,” pungkasnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi