Ivan kristanto Dinyatakan Bersalah, Hakim Vonis 2 Bulan

  • Kamis, 23-November-2023 (20:25) HukRim supereditor

    SURABAYA || Infopol.news - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melalui majelis hakim yang diketuai hakim Sutrisno, Memvonis 2 bulan Terdakwa Ivan Kristanto selaku pemilik CV.Syana Omnia dalam kasus merek kosmetik, Korban merasa kecewa atas putusan hakim, Yang dibacakan diruang Sidang Sari 3, pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (23/11/23).

    "Mengadili, 1. Menyatakan Terdakwa Ivan Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan dengan denda 20 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 4.Terdakwa tetap dalam tahanan," baca hakim Sutrisno dihadapan terdakwa Ivan yang tanpa ditahan maupun didampingi pengacara, disaksikan jaksa penuntut umum Farida.

    Usai sidang berakhir dan ditutup, Kuasa hukum korban (pelapor) Nadia Dwi Kristanto, Advokat Utcok Jimmi Lamhot, SH menyatakan kekecewaannya didepan sejumlah wartawan atas putusan hakim yang dianggap ringan.

    "Pendapat hukum saya benar-benar pengadilan ini tidak menegakkan hukum, Banyak yang akan meniru untuk mengedarkan produk-produk milik orang lain, Saya jamin ini masak Jaksa sebagai kuasa hukum dari korban tidak membela korbannya sebagaimana mestinya,"ujar pengacara Jimmi mewakili klien merasa kecewa.

    Sementara, Jaksa Farida Hariani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, saat keluar dari ruang sidang, menolak dimintai komentarnya. Diketahui, Ivan Kristianto dilaporkan adik kandungnya sendiri Nadia Dwi Kristanto ke polisi, usai tak terima merek dan penjualan essentials oil miliknya dijual Ivan Kristanto tanpa seizinnya. Penjualan dilakukan Ivan Kristanto setelah keduanya memutuskan pecah kongsi dan tidak tinggal bersama di ruko yang bersandingan dan berbisnis bersama.

    Namun, lambat laun kesepakatan tersebut dinilai tak sesuai. Ia merasa semakin merugi lantaran tak diberi keuntungan sepeser pun dari hasil penjualan produk, dan merek yang diklaim sebagai resep pribadinya dan dibuat secara otodidak dijual tanpa ijin Nadia.

    "Itu (resep) saya dapat otodidak, karena sering ditekan sama kakak, ini hanya saya yang tahu resep dan formulanya, termasuk cara produksinya,"beber korban sebelumnya.

    "Nama, merek, hingga resep yang digunakan Ivan adalah milik saya. Yang jadi masalah, Kakak ini jual produk menggunakan merek saya di toko online Shopee tanpa ijin edar (BPOM), semua bukti ada sudah diserahkan ke penyidik. Dulu sebelum pisah sudah saya ajukan pendaftaran merek atas nama saya, waktu itu masih bentuk CV, produksi di dalam ruko saat itu, jadi belum ada manajemen perusahaan," terang Nadia.

    Nadia menyebut produk dan merk milik Ivan adalah miliknya, dibuat sejak lama. Bahkan, salah satu brandnya, Natuna Essentials sudah ada izin BPOM. Setengah tahun dari 2020 pertengahan didaftarkan sendiri dengan produk serupa, HAKI miliknya didaftarkan di 2018. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi