DITRESKRIMUM DAN JAJARAN POLDA JATIM BEKUK 45 TERSANGKA DARI PERGURUAN PSHT DALAM KASUS PERUSAKAN DAN PENGANIAYAAN

  • Rabu, 12-Agustus-2020 (22:41) Regional editor

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Direktur Reserse Kriminam Umum (Ditreskrimum) Kombes Pitra Andrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Puji Hendro Wibowo dan Didampingi Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu siang merilis Tersangka penganiayaan dan pengerusakan terhadap orang atau barang yang terjadi di dua desa di Kabupaten Situbondo, pada tanggal 9 Agustus 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.

    Kejadian ini bermula saat kelompok pencaksilat dari perguruan Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Kabupaten Situbondo, melakukan perayaan (ueforia) saat kenaikan pangkat. Saat melintas di depan Desa Trubungan, Kecamatan Mangaran dan Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Beberapa orang mengambil bendera merah putih milik salah satu warga sekitar.

    Mengetahui bahwa bendera diambil oleh anggota PSHT, warga tidak terima dan terjadi cekcok antara warga dan kelompok PSHT. Kejadian tersebut membuat anggota PSHT ini tidak terima dengan perlakuan warga. Kemudian pada hari Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, anggota PSHT dengan massa yang diperkirakan ratusan orang ini kembali dan melakukan penyerangan ke rumah warga dengan melempar batu serta melakukan pengerusakan barang milik warga. Diantaranya, rumah, kios serta mobil, selain melakukan pengerusakan mereka juga melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar.

     

    "Hari Senin Polres Situbondo mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pengerusakan dan penganiayaan terhadap warga Desa Kayu putih dan Desa Trubungan Kecamatan Panji, atas laporan tersebut anggota menuju ke lokasi melakukan penyelidikan," ucap Kapolres Situbondo AKBP Sugandi, Rabu siang (12/8/2020). Tambah Sugandi, atas kejadian tersebut sedikitnya lima orang warga di Desa Kayu Putih mengalami luka-luka dan dilakukan perawatan ke Rumah Sakit Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap sembilan tersangka yang melakukan penganiayaan serta pengerusakan di desa Kayu Putih, sedangkan dari Desa Tribungan sebanyak 36 orang tersangka. Sehingga ada 45 orang yang ditetapkan tersangka. "Dari kejadian tersebut anggota mengamankan 45 orang dari perguruan PSHT. Dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Kapolres. Setelah dilakukan penyidikan, polisi akhirnya kembali menangkap beberapa orang lagi hingga saat ini jumlah yang sudah diamankan total 45 orang.

    Dari kejadian ini para tersangka akan dikenakan pasal 170 kemudian pasal 214, 216, dan di pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Pengungkapan peristiwa ini, di Back Up penuh oleh Polda Jawa Timur.//Bay.

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi