Kepergok di TKP! Modus Ganjal ATM di Pasuruan Digagalkan Polisi

PASURUAN, Infopol.news – Unit Satreskrim Polres Pasuruan Kota membekuk seorang pria yang diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di area SPBU Karangketug, Kota Pasuruan.

Pelaku berinisial DP (28), warga Desa Pardawaras, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap saat sedang menjalankan aksinya.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan pelaku menggunakan potongan tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu ATM. Saat kartu korban tersangkut, pelaku berpura-pura membantu, lalu mengintip PIN korban saat mencoba menggunakan mesin ATM lain.

“Setelah mengetahui PIN, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu yang sudah disiapkan, kemudian menguras saldo korban,” ungkapnya.

Aksi DP terhenti ketika korban curiga dan meminta bantuan petugas keamanan SPBU. Satpam segera mengamankan pelaku dan menghubungi polisi. Tim Resmob Satreskrim yang tiba di lokasi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua kartu ATM BCA, ponsel, jaket hoodie, celana panjang, dan plastik berisi potongan tusuk gigi.

Polisi masih memburu seorang pelaku lain yang diduga rekan DP. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Iptu Choirul Mustofa mengimbau masyarakat tetap waspada saat bertransaksi di ATM, khususnya terhadap tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal. “Segera hubungi pihak bank atau polisi melalui hotline 110 jika menemukan kejanggalan,” tegasnya. (Masbay)

Tinggalkan komentar