Beras Oplosan Beredar Luas, Polisi Tarik Semua Stok di Sidoarjo & Pasuruan

SIDOARJO, Infopol.news – Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar aparat menindak tegas pelaku manipulasi mutu beras ditindaklanjuti cepat oleh jajaran kepolisian. Tim Satgas Pangan Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025 dan menemukan indikasi kuat peredaran beras oplosan.

Salah satu temuan mencurigakan berasal dari beras bermerek SPG. Setelah dilakukan pemeriksaan sampel di Kantor Bulog Surabaya, kualitas beras tersebut diduga tidak sesuai standar mutu beras premium.

Tak butuh waktu lama, pada 29 Juli 2025, tim Satgas Pangan bergerak ke lokasi produksi beras SPG milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Usaha tersebut dikendalikan oleh pria berinisial MLH.


Tidak Punya Sertifikat, Tapi Pakai Label SNI dan Halal

Dalam konferensi pers Senin, 4 Agustus 2025, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan bahwa pemilik usaha tidak bisa menunjukkan bukti uji laboratorium terhadap hasil produksinya. Selain itu, pelaku juga menggunakan logo SNI dan halal palsu, padahal tidak memiliki sertifikat resmi dari lembaga terkait.

“Peralatan produksi tidak pernah diuji kelayakan oleh pihak berwenang. Produk dipasarkan dengan label SNI dan halal secara ilegal,” tegas Irjen Nanang.


Produksi 14 Ton Sehari, Tapi Beras Campuran

Dari hasil penyelidikan, CV SPG diketahui mampu memproduksi 12 hingga 14 ton beras per hari. Namun, sebelum dikemas, pelaku mencampur beras hasil produksinya dengan beras lain bermerek Pandan Wangi agar mengeluarkan aroma wangi. Rasio pencampurannya mencapai 10:1.


Uji Lab: Tidak Sesuai SNI

Pemeriksaan laboratorium menunjukkan beras tersebut tidak memenuhi standar mutu sesuai SNI Beras Premium No. 6128:2020, serta melanggar Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Perbadan No. 2 Tahun 2023 tentang label dan mutu beras.

“Beras merupakan kebutuhan pokok rakyat. Jangan sampai ada manipulasi yang merugikan konsumen,” kata Kapolda.


Polisi Sita 12,5 Ton Beras

Barang bukti yang disita termasuk beras hasil campuran, beras menir, pecah kulit, hingga beras jadi bermerek SPG, dengan total volume mencapai 12,5 ton. Polisi kini tengah menarik produk SPG dari toko dan agen di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan.


Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara

Tersangka MLH dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kapolda mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membeli produk pangan, terutama beras, serta segera melapor jika menemukan kejanggalan. “Laporkan melalui hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya. (Masbay)

Tinggalkan komentar