MOJOKERTO, Infopol.news – Usaha peleburan timah tanpa izin yang dijalankan oleh Ipin, warga Dusun Damarsih, Desa Kepohanyar, Mojoanyar, Mojokerto, diduga kuat menyalahi aturan lingkungan dan perindustrian. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tapi juga menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.

Lokasi pembakaran milik Ipin tersembunyi di belakang pemukiman warga. Setiap hari, asap pekat dan bau menyengat dari proses pembakaran menjadi keluhan rutin warga sekitar. Tidak ada pengelolaan limbah beracun sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan. Warga menyebut bahwa limbah sisa pembakaran digunakan sebagai urukan jalan tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Ancaman Kesehatan dan Lingkungan
Logam berat seperti timbal (Pb) dalam limbah timah dapat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan berdampak pada kesehatan manusia. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan perkembangan anak, hingga risiko kanker.
Tersinyalir Dilindungi Oknum
Meskipun usaha Ipin berlangsung secara terang-terangan dan tanpa izin resmi, belum pernah ada tindakan hukum dari pemerintah daerah maupun aparat. Muncul dugaan kuat bahwa Ipin juga memberikan “uang pengamanan” kepada pihak tertentu demi kelangsungan usahanya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas ilegal ini berpotensi melanggar:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
KUHP Pasal 204 tentang ancaman nyawa dari barang berbahaya
UU Tipikor terkait dugaan pemberian uang ke oknum
Masyarakat Menuntut Ketegasan
Warga mendesak penegakan hukum yang adil dan menyeluruh terhadap semua pihak yang melanggar. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang membahayakan masyarakat demi keuntungan pribadi. Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta segera mengambil tindakan. (Masbay)