Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Pekerja Migran ke Jerman, Pria Surabaya Ditangkap

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus dugaan penipuan dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman dan Spanyol. Seorang pria berinisial TGS alias Y (49), warga kelahiran Tandes, Surabaya, yang berdomisili di Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku menawarkan korban untuk bekerja di Jerman dengan menggunakan visa turis. Menurut pelaku, visa tersebut adalah cara termudah untuk masuk dan menetap di Jerman, meskipun izin tinggalnya sudah habis.

“Korban dijanjikan dapat bekerja di Jerman hanya dengan visa liburan atau wisata. Padahal, prosedur resmi tidak seperti itu,” jelas Jules, Jumat (25/7/2025).

Kasus ini terungkap dari laporan polisi pada 5 Maret 2025 terkait dugaan penempatan PMI tanpa prosedur resmi. Setelah penyelidikan, tersangka TGS berhasil ditangkap. Kejadian ini bermula di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Juni 2024.

Jules menjelaskan, tersangka merekrut calon PMI untuk diberangkatkan ke Jerman tanpa dokumen resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tanpa sertifikat kompetensi, dan tanpa jaminan perlindungan sosial. Bahkan, tersangka menyarankan korban untuk mengajukan suaka agar dapat tetap tinggal di Jerman.

Informasi mengenai kegiatan ilegal ini diperoleh Polda Jatim dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Dalam aksinya, TGS mengurus pemberangkatan tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY ke Jerman dengan visa turis, kemudian diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari suaka di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.

“Korban percaya dengan bujuk rayu tersangka dan masing-masing membayar biaya pemberangkatan. WA membayar Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta. Semua dokumen, termasuk pengurusan visa, diatur oleh tersangka,” ujar Jules.

WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada 21 Agustus 2024, sedangkan PCY berangkat pada 31 Oktober 2024. Setibanya di Jerman, para korban diarahkan untuk menyerahkan paspor dan mendaftar suaka dengan alasan-alasan yang telah direkayasa.

“Alasan yang mereka sampaikan beragam, mulai dari masalah keluarga hingga alasan ekonomi. Semua ini dibuat sesuai arahan tersangka,” tambah Jules.

Polda Jatim masih mengembangkan kasus ini untuk mengusut kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perekrutan ilegal PMI ke luar negeri.

Tinggalkan komentar