NGAWI, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Tersangka terbaru adalah Nafiatur Rohmah (43), seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Desa Munggut, Kecamatan Padas, Ngawi. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.
“Benar, kami telah menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus pembebasan lahan pembangunan pabrik di Desa Geneng,” ujar Eriksa saat dikonfirmasi.
Meski belum merinci secara detail peran Nafiatur, Eriksa menyebut penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Nafiatur diduga terlibat dalam praktik manipulasi pajak daerah yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan proyek senilai Rp 91 miliar tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam sejak pukul 13.00 WIB, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan.
Penetapan Nafiatur menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejari telah menetapkan Winarto sebagai tersangka utama. Ia diduga terlibat dalam manipulasi penerimaan pajak daerah dan telah kehilangan sejumlah aset yang disita penyidik, seperti kendaraan, uang tunai senilai Rp 595 juta, beberapa sertifikat tanah, buku rekening, dan SK pengangkatan sebagai anggota DPRD.
Aset yang disita juga mencakup tanah dan bangunan di tiga kecamatan: Ngawi, Paron, dan Geneng, dengan total luas sekitar 2.296 meter persegi.
Kasus ini berfokus pada dugaan gratifikasi dan penyimpangan pajak dalam proses pembebasan lahan seluas 19 hektare untuk proyek pembangunan pabrik mainan berskala besar. Kejari Ngawi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menindaklanjuti potensi kerugian negara.