Penanganan Cepat Polres Blitar dalam Kasus Bullying di SMPN Doko: Komitmen Lindungi Anak

BLITAR, Infopol.news – Dunia pendidikan di Kabupaten Blitar kembali dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa bullying ini terjadi di lingkungan SMPN Doko, Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Korban Alami Luka Fisik dan Trauma Psikis

Korban, yang berinisial W.V (12), seorang siswa kelas 7, melaporkan menjadi korban bullying dan kekerasan fisik oleh sekelompok siswa dari kelas 7 hingga 9. Orang tua korban, warga Desa Plumbangan, Kecamatan Doko, melaporkan kejadian ini setelah mengetahui kondisi anaknya yang mengalami luka fisik dan trauma psikis sepulang sekolah.

Menurut keterangan korban, insiden bermula saat kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Korban dipanggil oleh kakak kelas dan diajak ke belakang kamar mandi sekolah. Di lokasi tersebut, sekitar 20 siswa lain telah berkumpul dan mulai melontarkan olok-olokan verbal. Tak lama kemudian, seorang siswa kelas 8 berinisial NTN memukul pipi kiri korban dan menendang perutnya. Aksi ini memicu siswa lain untuk ikut melakukan pengeroyokan.

Usai kejadian, korban sempat kembali ke kelas namun tetap dalam kondisi trauma. Pelaku utama kemudian mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada guru maupun orang tuanya. Akibat ketakutan, korban merahasiakan kejadian itu hingga akhirnya menceritakan semuanya sepulang sekolah.


Tindakan Cepat Aparat Kepolisian

Menindaklanjuti laporan ini, Polsek Doko bersama Unit Reskrim Polres Blitar segera mengambil langkah-langkah responsif, di antaranya:

  • Menerbitkan Laporan Polisi berdasarkan laporan keluarga korban.
  • Melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  • Meminta keterangan dari pelapor, korban, serta dua saksi guru sekolah, yaitu Wasilah Turrohmah (Guru BK) dan Ahmad Safrudin.
  • Melakukan pemeriksaan medis (Visum et Repertum/VER) terhadap korban, dengan hasil ditemukan luka di siku kanan, nyeri di kepala belakang, dan nyeri di dada.

Penyelidikan Mendalam dan Keterlibatan Berbagai Pihak

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito Pratomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 14 nama siswa yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut, yang seluruhnya merupakan siswa aktif SMPN Doko dari kelas 7 hingga kelas 9. Motif awal diduga karena adanya tindakan saling mem-bullying di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian juga akan melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar, mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur. Gelar perkara direncanakan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.


Upaya Mediasi Sekolah dan Seruan Kapolres

Sebagai respons awal, pihak sekolah SMPN Doko telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak pada Sabtu, 19 Juli 2025, dengan melibatkan wali siswa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Namun, mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan damai. Mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa bullying ini. “Kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apapun. Anak-anak harus tumbuh dalam suasana yang mendukung, bukan dalam ketakutan. Kami minta agar seluruh pihak, baik guru, orang tua, maupun siswa, saling mengingatkan dan peduli terhadap perilaku di sekolah,” ujar Kapolres Blitar.

Beliau juga menegaskan komitmen pihaknya dalam program sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman anak-anak mengenai dampak serius kekerasan bagi masa depan mereka dan orang lain. “Pendidikan karakter dan penguatan mental spiritual sangat penting ditanamkan sejak dini,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman.

Kapolres Blitar turut mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk bersinergi dalam menciptakan sistem deteksi dini serta penanganan cepat apabila ada indikasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya pengawasan terhadap interaksi siswa di lingkungan sekolah, terutama pada masa krusial seperti MPLS. Aparat kepolisian bersama stakeholder terkait akan mengawal kasus ini secara transparan demi menjamin keadilan dan perlindungan terhadap anak.

Tinggalkan komentar