Pengunjung Roots Bar Surabaya Alami Pelecehan, Pelayan Dilaporkan ke Polrestabes

SURABAYA, Infopol.news – Seorang pelayan dari Roots Bar SURABAYA, Dicky Wildan, kini harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polrestabes SURABAYA atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu pengunjung perempuan, KM (23).

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 26 Juni 2025.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes SURABAYA Iptu Eddie Octavianus Mamoto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Iya benar, saat ini masih proses penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya, Rabu, 16 Juli 2025.

Sementara itu, Lisandy Rustamar Gani, penasihat hukum korban mengungkapkan bahwa bukti rekaman CCTV yang disertakan dalam laporan menunjukkan dengan jelas tindakan tidak pantas yang dilakukan Wildan.

“DW berulang kali merangkul, menarik tangan korban, bahkan berusaha memaksakan kehendaknya, meski korban menunjukkan penolakan secara terus-menerus,” terang Lisandy.

Menurut Lisandy, pihak manajemen Roots Bar juga telah memverifikasi rekaman CCTV yang menunjukkan perilaku tidak pantas dari stafnya itu.

Ia menekankan bahwa pelaporan kasus ini adalah langkah berani dari korban dalam melawan kekerasan seksual di ruang publik.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Laporan ini menjadi bukti bahwa korban kekerasan seksual harus berani speak up di mana pun tempatnya,” tegasnya.

Lisandy juga menyoroti pentingnya kasus ini sebagai preseden dalam penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di lingkungan hiburan malam.

Ia mengakui bahwa korban sering enggan melapor karena takut tidak dipercaya atau justru menjadi korban victim blaming.

Sedangkan Rexy Mierkhahani, dari tim hukum korban, menambahkan bahwa bukti CCTV dalam laporan dengan nomor registrasi TBL/B/644/VI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM sudah sangat kuat dan tidak menyisakan ruang bagi pihak terlapor untuk membantah.

“Bukti visual ini menutup ruang bantahan. Unsur pelecehan seksual fisik Pasal 6 huruf a UU TPKS terpenuhi,” tandas Rexy.

Menurut Rexy, Wildan diduga telah menarik-narik lengan KM dan bahkan merangkulnya tanpa persetujuan di dalam kafe yang saat itu ramai pengunjung. Akibat insiden tersebut, KM mengalami trauma dan kecemasan berlebih.

“Korban masih trauma sampai sekarang, masih ketakutan akibat kejadian tersebut,” lanjut Rexy.

Pihaknya bahkan sudah melakukan visum psikologis untuk memastikan kondisi mental korban. Atas dasar ini, Wildan dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang pencabulan di Polrestabes SURABAYA.

Di sisi lain, Dicky Wildan mengakui telah merangkul KM, namun membantah memiliki niat untuk melecehkan. Ia juga mengaku sudah meminta maaf langsung kepada KM sehari setelah kejadian.

“Kalau perbuatan saya dianggap sebagai pelecehan, saya minta maaf. Tapi tidak ada maksud ke sana,” kilahnya.

Tinggalkan komentar