SURABAYA, Infopol.news — Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan dan perampokan terhadap seorang perempuan lansia di Dusun Tempel, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku adalah Muhammad Fawaid (27), yang tak lain merupakan keponakan kandung korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah yang sama, pada Senin (14/7/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam pemeriksaan, Fawaid mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati terhadap korban yang sering menasihatinya terkait pekerjaan.
“Tersangka merupakan lulusan sarjana dan masih tercatat sebagai mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Pasuruan. Ia mengaku tersinggung karena kerap disebut pengangguran oleh korban,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Sudah Direncanakan Dua Bulan
Menurut penyidik, perbuatan ini tidak dilakukan secara spontan. Fawaid disebut telah menyimpan niat melakukan pembunuhan sejak Mei 2025. Upaya sebelumnya sempat gagal karena ada anggota keluarga lain yang berada di rumah korban.
Aksi puncak terjadi pada Selasa pagi (14/7/2025), sekitar pukul 07.30 WIB. Fawaid berpamitan kepada keluarganya dengan alasan hendak menghadiri wawancara kerja. Ia lalu menitipkan sepeda motornya ke rumah kakaknya sebelum bertemu dua temannya di sebuah warung bawah flyover Tol Surabaya–Gempol. Dari sana, tersangka minta diantar menuju rumah korban.
Setibanya di lokasi, tersangka berdalih hendak mengambil barang yang tertinggal. Saat situasi lengah, tersangka mengeluarkan pisau dapur dan melakukan penyerangan ke arah perut korban. Karena korban masih bergerak, ia kembali melakukan tindakan kekerasan ke bagian leher korban hingga meninggal dunia.
Mobil dan Surat Kendaraan Dibawa Kabur
Setelah memastikan korban tak berdaya, tersangka mengganti pakaian di kamar anak korban. Ia kemudian mengambil dokumen kendaraan berupa BPKB mobil Honda CRV dan motor Honda Vario, lalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil milik korban.
Tersangka sempat membawa kendaraan ke sebuah showroom mobil di Porong, Sidoarjo, namun urung menjual karena diminta menunjukkan identitas diri. Mobil akhirnya ditinggalkan di sebuah pujasera di jalur arteri kawasan Sidoarjo. Tersangka lalu pulang ke rumah dengan menggunakan ojek online.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polda Jatim. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana berat.