SURABAYA, Infopol.news — Seorang pria berinisial BDH (67), yang diketahui merupakan salah satu pemuka agama di Kota Blitar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu, dan saat ini telah ditahan di Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor,” kata Jules dalam konferensi pers, Rabu (16/7/2025).
Menurut keterangan penyidik, tindakan yang diduga dilakukan oleh BDH terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, dan dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di lingkungan tempat ibadah. Korban disebut tinggal di tempat tersebut bersama keluarganya sejak tahun 2021.
“Modusnya, tersangka mengajak korban berjalan-jalan dan berenang. Dugaan tindakan pencabulan dilakukan di berbagai tempat, seperti ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga penginapan,” tambah Jules.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti fotokopi identitas pelapor dan korban, serta bukti lain yang relevan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa hubungan antara tersangka dan korban berawal dari aktivitas ibadah. Orang tua korban juga disebut aktif sebagai pelayan di tempat ibadah yang dikelola oleh BDH.
“Berkaitan dengan profesi tersangka, yang bersangkutan merupakan salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar,” jelas Widi.
Atas perbuatannya, BDH dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Catatan redaksi: Identitas korban tidak disebutkan demi menjaga perlindungan terhadap anak dan untuk menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.