SURABAYA, Infopol.news – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NBP (39), warga Mojoagung, Jombang, kembali diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam sejumlah aksi curanmor di Surabaya. Ia dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh petugas lantaran mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
NBP diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Minggu (13/7/2025) pukul 06.30 WIB, di kawasan Jalan Tembaan, Bubutan, Surabaya.
Kanit Resmob Iptu Raditya Herlambang membenarkan penangkapan tersebut. Ia bersama Kasubnit Resmob Ipda Amirrudin dan Ipda Natanael Varian turut memimpin langsung proses penangkapan.
“Tersangka berusaha kabur saat hendak diamankan, sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelas Iptu Raditya, Senin (14/7/2025).
Sudah Beraksi di Lima Lokasi
Menurut hasil penyelidikan, NBP diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda di Surabaya. Ia beroperasi seorang diri, menggunakan kunci T sebagai alat utama untuk membobol sepeda motor korban.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya yang diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci setang, Minggu dini hari.
Korban baru menyadari motornya hilang saat bangun pukul 05.00 WIB. Ia lalu menghubungi kakaknya, yang tak lama kemudian melaporkan bahwa motor korban terlihat melintas di sekitar Pos Lantas Perak. Korban lantas membuat laporan resmi ke Mapolrestabes Surabaya.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat. Kami melakukan pemeriksaan saksi dan menganalisis rekaman CCTV sebelum akhirnya membekuk pelaku dalam waktu kurang dari dua jam,” tambah Raditya.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2011 milik korban
- Satu buah kunci T
- Satu magnet kunci
- Satu kunci palsu
- Dua buah mata kunci
NBP kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian dengan memastikan kendaraan terparkir dengan aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. (Masbay)