SURABAYA, Infopol.news – Moch. Erwin Fanani, seorang residivis kasus narkotika, kembali menjalani proses hukum setelah tertangkap menyimpan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Ia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di area parkir Apartemen Eastcoast Residence Saphire, Surabaya.
Penangkapan Erwin merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan jaringan peredaran narkotika antarprovinsi, yang diduga menghubungkan Jakarta dan Surabaya.
“Terdakwa merupakan residivis dan kembali mengulangi perbuatannya dalam kasus narkotika,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/7).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan total berat kotor 2.201 gram, 7 butir pil ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.
Berawal dari Ajakan Mantan Rekan di Lapas
Kasus ini bermula pada Oktober 2024, saat Erwin dihubungi oleh seseorang bernama Baron (masih buron), yang merupakan mantan rekan sesama narapidana di Lapas Probolinggo. Baron menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkoba dari Jakarta ke Surabaya.
Erwin kemudian berangkat ke Jakarta menggunakan bus, dan atas instruksi Baron, mengambil mobil Toyota Avanza hitam yang telah disiapkan. Di dalam mobil, terdapat uang tunai Rp25 juta sebagai dana operasional.
Setelah bertemu dengan kurir Baron di rest area tol, Erwin menerima tas ransel berisi sabu dan pil ekstasi, serta alat pengemas. Ia lalu kembali ke Surabaya, memecah sabu menjadi paket-paket kecil, dan mulai mendistribusikannya kepada pembeli berdasarkan arahan Baron.
Erwin mengaku mendapat bayaran uang tunai dan fasilitas untuk menggunakan narkotika secara gratis. Ia juga mengakui telah mengonsumsi sabu sebanyak 13 kali selama Januari hingga awal Februari 2025.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Erwin didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur pidana atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian. (Masbay)