Sidang Gugatan Dahlan Iskan, PN Surabaya Tunjuk Guru Besar Unair sebagai Mediator

SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang perkara perdata dengan penggugat Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos, notaris, dan PT Dharma Nyata Press pada Kamis, 10 Juli 2025. Perkara yang terdaftar dengan nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby ini kini memasuki tahap mediasi.

Ketua majelis hakim Edi Saputra Pelawi menyarankan penyelesaian secara damai, mengingat terdapat kaitan dengan perkara lain bernomor 625/Pdt.G/2025/PN Sby yang saat ini juga dalam proses mediasi.

“Karena perkara lain masih dalam mediasi dan berkaitan, maka kami menunjuk Iman Prihandono, SH, MH, LLM, PhD, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga sebagai mediator,” ujar hakim Edi.

Seluruh pihak dalam perkara ini, yakni kuasa hukum penggugat, tergugat, dan turut tergugat sepakat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yuliana Sino Sukamto dari Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners, menyampaikan bahwa proses mediasi akan dilakukan sesuai dengan penunjukan dari pengadilan. Ia juga berharap hak-hak kliennya dapat dipenuhi melalui jalur mediasi.

“Melalui mediasi ini, kami berharap solusi damai dapat tercapai, dan hak-hak klien kami bisa dipenuhi,” jelas Yuliana.

Sementara itu, pihak tergugat dari PT Jawa Pos melalui kuasa hukum Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates menyatakan kesiapannya mengikuti mediasi.

“Hari ini adalah pertemuan mediasi pertama. Kami berharap proses ini menjadi ruang dialog yang sehat dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Kimham.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi bisa menjadi jalan keluar yang lebih cepat dan konstruktif dibandingkan proses litigasi yang panjang.

“Kami dorong semua pihak untuk membuka ruang komunikasi yang produktif dalam mediasi. Semoga tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” tambahnya.

Dalam gugatan ini, Dahlan Iskan menyatakan sebagai pemegang saham sah PT Dharma Nyata Press berdasarkan Akta No. 59 tanggal 11 Desember 2018. Ia menggugat notaris Edhi Susanto (Tergugat I), PT Jawa Pos (Tergugat II), serta turut menggugat PT Dharma Nyata Press.

Dalam petitumnya, penggugat meminta pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta meminta ganti rugi sebesar Rp 12,5 miliar (kerugian materiil) dan Rp 100 miliar (kerugian immateriil). Penggugat juga menuntut uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari jika putusan tidak dijalankan.

Majelis hakim menyatakan akan menunggu hasil dari proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya. (Masbay)

Tinggalkan komentar