Tak Perlu Cemas, BPJS Jamin Rawat Inap Sesuai Kebutuhan Medis

SURABAYA,Infopol.news – BPJS Kesehatan memastikan bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menanggapi beredarnya informasi keliru di masyarakat.

“Durasi rawat inap tidak dibatasi. Semua pelayanan dilakukan berdasarkan indikasi medis dan menjadi kewenangan tenaga kesehatan, bukan berdasarkan permintaan pasien,” ujarnya, Rabu (10/7).

Menurut Hernina, peserta JKN akan dipulangkan dari rumah sakit hanya jika kondisi medisnya sudah stabil dan dinyatakan layak pulang oleh dokter penanggung jawab. Jika pasien masih membutuhkan perawatan intensif, maka BPJS tetap menanggung biaya layanan tersebut sesuai ketentuan.

“Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tidak menyebutkan adanya pembatasan hari rawat inap. Masyarakat tidak perlu khawatir dan jangan mudah termakan isu yang menyesatkan,” tambahnya.

BPJS Kesehatan juga terus memperkuat koordinasi dengan rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan bila mengalami kendala layanan.

“Silakan hubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit, atau melalui kanal resmi kami seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, dan aplikasi Mobile JKN. Kami juga terbuka di kantor cabang Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2,” tutup Hernina. (Masbay)

Tinggalkan komentar