Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Seorang Pemuka Agama di Blitar Jadi Tersangka

SURABAYA, Infopol.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pemuka agama berinisial DBH (67), warga Blitar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kepala Ditreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan terhadap tiga anak, dengan kejadian berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.

“Untuk korban pertama, berdasarkan keterangan yang kami terima, perbuatan diduga dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang dua tahun terakhir,” ujar Farman dalam keterangan persnya, Senin (7/7/2025).

Korban kedua yang masih berusia 12 tahun juga mengalami hal serupa. Dugaan tindakan tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda, antara lain kolam renang, ruang kerja di tempat ibadah, dan penginapan di Kediri.

Yang paling memprihatinkan, kata Farman, adalah korban ketiga yang masih berusia tujuh tahun. Tindakan terhadap korban ini diduga terjadi di area kolam renang dan di dalam kendaraan.

Polisi telah melakukan visum terhadap para korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kekerasan seksual, serta dampak psikologis seperti trauma, kecemasan, dan gangguan lainnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas pelapor, akta kelahiran korban, serta bukti transaksi masuk kolam renang.

“Pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun,” pungkas Farman.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain, serta memastikan pendampingan psikologis bagi anak-anak yang menjadi korban. (Masbay)

Tinggalkan komentar