Perkuat Pengawasan Dana Desa, DJP Jatim II Gandeng Kejati di Jombang

JOMBANG, Infopol.news – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Jombang.

Kegiatan yang digelar pekan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pajak oleh pemerintah desa agar terhindar dari potensi sanksi hukum terkait kewajiban perpajakan.

Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, menyatakan bahwa pengelolaan dana desa harus disertai dengan kepatuhan administrasi perpajakan. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan menghindari penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.

“Aspek perpajakan harus menjadi perhatian serius agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (6/7/2025).

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jombang, Syaiful Rakhman, menekankan peran penting pemerintah desa dalam mendukung penerimaan negara melalui kepatuhan pajak.

“Kontribusi desa sangat signifikan dalam pembangunan. Kami berharap kerja sama ini semakin erat dan pelayanan perpajakan bisa semakin optimal,” katanya.

Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian materi dari sejumlah narasumber. Kepala Tim Kolaborasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP Jatim II, Paduanta Hutahayan, memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan pemerintah desa dan potensi sanksi pidana yang timbul akibat pelanggaran.

Dari pihak Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Windhu Sugiarto, memaparkan pentingnya pencegahan tindak pidana perpajakan, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa pemahaman hukum oleh aparatur desa sangat penting untuk menghindari risiko kerugian negara.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa, KPP Pratama Jombang, dan Tim Kolaborasi PPNS DJP Jatim II. Penandatanganan ini berlaku untuk periode pengelolaan dana desa tahun 2021–2025.

Kepala Kanwil DJP Jatim II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan diperluas ke wilayah lain di bawah naungan DJP Jatim II, seperti Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, hingga wilayah Madura.

“Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi kami maksimalkan untuk mencegah aparat desa terlibat dalam pelanggaran perpajakan,” tutupnya.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tingkat desa, serta mendukung optimalisasi pengelolaan dana desa untuk pembangunan yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Tinggalkan komentar