Dua Hektare Hutan Pinus di Lereng Gunung Limas Terbakar, Petugas Lakukan Pemadaman Manual

PONOROGO, Infopol.news – Kebakaran terjadi di kawasan hutan pinus lereng Gunung Limas, tepatnya di Petak 64 RPH Guyangan, BKPH Ponorogo Barat, KPH Lawu DS, Desa Caluk, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Kamis (24/9/2026).

Kebakaran tersebut diperkirakan membakar sekitar 2 hektare lahan hutan. Informasi mengenai titik api diterima petugas dari masyarakat sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah menerima laporan, personel gabungan dari Polsek Slahung Polres Ponorogo bersama Perhutani, instansi terkait, dan perangkat desa menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan mencegah api meluas.

Kondisi medan yang curam menjadi salah satu kendala dalam proses pemadaman. Petugas menggunakan metode manual dengan memanfaatkan ranting basah untuk memukul titik api serta menimbun bara menggunakan tanah guna mengurangi suplai oksigen.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo melalui Kapolsek Slahung AKP Pitoyo, S.Sos., M.H. mengatakan, petugas berupaya memutus jalur rambatan api agar kebakaran tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.

“Begitu mendapat laporan warga, personel langsung kami terjunkan ke lokasi bersama Perhutani dan unsur terkait. Fokus kami saat ini adalah membuat sekat bakar untuk memutus jalur rambatan api agar tidak merembet ke area lain,” ujar Pitoyo.

Proses pemadaman masih berlangsung hingga berita ini ditulis. Selain medan yang terjal, embusan angin turut menjadi kendala bagi petugas dalam mengendalikan titik api.

Pitoyo memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Petugas masih berada di lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus memantau kondisi kawasan guna mengantisipasi munculnya kembali titik api.

“Sampai saat ini dipastikan tidak ada korban jiwa. Seluruh petugas masih bertahan di lokasi untuk melakukan pemadaman sekaligus pengawasan intensif,” katanya.

Polsek Slahung juga mengimbau masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan lereng Gunung Limas agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan atau membakar material kering di sekitar kawasan hutan.

“Kami mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran di kawasan hutan. Jika melihat kepulan asap atau titik api, segera laporkan agar bisa ditangani sedini mungkin,” pungkas Pitoyo.

Post Comment