Jaring Diduga Belum SNI Diproduksi di Mancilan, Dugaan Setoran Oknum Polisi Mencuat
JOMBANG, Infopol.news – Aktivitas produksi jaring dan pelampung di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi sorotan.
Usaha yang disebut telah beroperasi sejak 2016 tersebut hingga kini masih menjalankan aktivitas produksi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tempat produksi itu mempekerjakan sekitar 20 orang.
Produk yang dihasilkan berupa jaring dan pelampung. Jaring hasil produksi tersebut disebut telah dipasarkan ke sejumlah daerah dan tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Sorotan muncul terkait dugaan produk jaring yang diproduksi belum memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tim media juga telah memperoleh dokumentasi berupa foto jaring yang disebut berkaitan dengan aktivitas produksi tersebut. Namun, status sertifikasi dan kewajiban SNI terhadap produk tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan dari instansi yang berwenang.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media juga mendatangi lokasi produksi dan menemui Rika, yang disebut merupakan adik Sofyan, pihak yang dikaitkan dengan usaha tersebut.
Pertemuan dengan Rika menjadi bagian dari upaya media memperoleh informasi langsung mengenai aktivitas usaha dan produksi jaring di lokasi tersebut.
Selain dugaan persoalan SNI, muncul pula informasi mengenai dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum anggota kepolisian.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya agar aktivitas produksi dapat berjalan dan proses pengerjaan tidak mengalami gangguan.
Namun, informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada oknum kepolisian tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Identitas oknum, nominal, waktu pemberian, serta bentuk dan tujuan pemberian belum dapat dipastikan berdasarkan informasi awal yang diperoleh.
Mengingat informasi tersebut menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum, konfirmasi kepada pihak kepolisian menjadi penting untuk memastikan kebenarannya.
Usaha produksi jaring tersebut disebut telah berjalan sejak 2016. Dengan jumlah pekerja sekitar 20 orang dan produk yang disebut telah tersebar ke berbagai kota, status legalitas usaha maupun standar produk menjadi hal yang perlu mendapat perhatian.
Apabila produk jaring tersebut termasuk dalam kategori yang diwajibkan memenuhi SNI, maka perlu dipastikan apakah produsen telah memiliki sertifikasi dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.



Post Comment