Geger! Ayah Tiri di Mojokerto Dituding Setubuhi Anak 13 Tahun, Berujung Mediasi di Balai Desa

MOJOKERTO, Infopol.news — Seorang pria berinisial BD, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, menjadi sorotan setelah dituding melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Tuduhan tersebut disampaikan oleh korban yang dalam pemberitaan ini menggunakan nama samaran Bunga.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Agustus 2026. Korban mengaku mengalami tindakan seksual secara paksa serta mendapat ancaman dari BD.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Balai Desa Gading pada Selasa malam, 8 September 2026. Kepala Desa Gading, Sodik, mempertemukan BD dengan pihak keluarga korban dalam sebuah mediasi.

Sodik menegaskan bahwa tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai sebuah tindak pidana sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

“Ini masih dugaan, jadi keduanya saya kumpulkan di balai desa, baik dari anak tirinya maupun bapaknya,” ujar Sodik saat ditemui sebelum proses mediasi.

Menurut Sodik, dirinya sebelumnya mendapat informasi mengenai tuduhan yang disampaikan anak tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kejadian yang dituduhkan dan meminta persoalan tersebut diperjelas.

Dalam proses mediasi, tante korban turut memberikan keterangan mengenai pengaduan yang sebelumnya disampaikan Bunga kepadanya. Menurut sang tante, Bunga datang dalam kondisi menangis dan kemudian menceritakan dugaan perlakuan yang dialaminya.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan dalam pertemuan di balai desa.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Jatirejo yang hadir juga meminta klarifikasi langsung kepada BD mengenai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Untuk menyetubuhi, ini didengarkan orang. Sampean melakukan seperti itu apa tidak?” tanya petugas kepada BD.

BD membantah tuduhan tersebut. Ia bersumpah tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Sementara itu, kepada wartawan, Bunga mengaku dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika ibunya sedang keluar rumah untuk mengantar adiknya. Ia juga menyebut kejadian tersebut berlangsung pada Agustus, bertepatan dengan kegiatan karnaval di Desa Gading.

Bunga juga mengaku mendapat ancaman apabila menolak keinginan ayah tirinya. Atas kejadian yang diduga dialaminya, Bunga kemudian meninggalkan rumah dan pergi ke rumah tantenya di Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kepada wartawan, BD mengaku bingung dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya juga bingung dituduh seperti itu,” ujar BD.

Namun, saat wartawan masih berusaha meminta keterangan lebih lanjut dari BD, istri BD yang merupakan ibu korban menghentikan proses wawancara.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum, termasuk keterangan korban, saksi, serta bukti lain yang relevan.

Karena korban masih berusia 13 tahun, identitas dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya perlu dilindungi. Selain itu, penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa tidak serta-merta menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Jika terdapat dugaan kekerasan seksual terhadap anak, proses hukum dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi hal penting yang perlu dipastikan.

Post Comment