Tak Lagi Sekadar Tunjuk Pejabat, Kemenkum Jatim Uji Coba E-Voting Disaksikan Langsung Menteri Hukum
SURABAYA – Kementerian Hukum Republik Indonesia mulai menguji mekanisme electronic voting (e-voting) dalam proses penentuan calon pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Uji coba tersebut dihadiri langsung Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Melalui mekanisme tersebut, pegawai diberikan ruang untuk memberikan pilihan terhadap kandidat pejabat yang dinilai layak mengisi posisi tertentu. Jawa Timur menjadi lokasi awal uji coba sebelum mekanisme serupa dipertimbangkan untuk diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum secara lebih luas.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Komjen Pol Dr. Nico Afinta mengatakan, penerapan e-voting merupakan bagian dari transformasi digital yang tengah dikembangkan Kementerian Hukum.
Menurut Nico, perkembangan teknologi perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun pengelolaan internal organisasi.
“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, di mana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” jelas Nico.
Pegawai Diberi Ruang Menentukan Pilihan
Nico menjelaskan, Kementerian Hukum saat ini mengembangkan sejumlah sistem digital untuk mendukung pengelolaan sumber daya manusia, termasuk promosi, mutasi, dan manajemen talenta.
Salah satunya melalui sistem Satria yang memungkinkan pegawai mengunggah data mengenai peningkatan kompetensi, prestasi, serta rekam jejak sebagai bagian dari proses pengembangan manajemen talenta.
Selain itu, terdapat program Evo Team yang dikembangkan untuk mengidentifikasi pegawai yang memiliki potensi dan prestasi untuk menduduki posisi tertentu.
Menurut Nico, gagasan penerapan e-voting tersebut berasal dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Jawa Timur dipilih sebagai lokasi awal untuk menguji apakah mekanisme tersebut dapat berjalan secara efektif.
“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” katanya.
Nico berharap seluruh pegawai dapat mengikuti proses tersebut secara bebas tanpa tekanan maupun paksaan.
Menteri Hukum: E-Voting Tidak Menghapus Aturan Birokrasi
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan e-voting bukan berarti menghapus mekanisme birokrasi maupun ketentuan yang berlaku dalam pemerintahan.
Menurutnya, mekanisme tersebut memberikan ruang partisipasi kepada pegawai dalam menentukan pilihan terhadap kandidat yang dinilai layak memimpin.
“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang nantinya dipilih melalui mekanisme tersebut tetap menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai struktur organisasi.
“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.
Komite Talenta Disiapkan
Supratman juga mengungkapkan telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah.
Komite Talenta tingkat pusat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum. Keberadaan komite tersebut ditujukan untuk memastikan proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan serta kandidat yang dipilih memenuhi kualifikasi.
“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelasnya.
Menurut Supratman, kandidat yang mengikuti proses e-voting bukanlah orang yang dipilih secara sembarangan. Mereka telah melalui proses penilaian dalam kerangka manajemen talenta dan dinilai memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.
Bakal Diterapkan Secara Nasional?
Uji coba di Surabaya nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk melihat efektivitas mekanisme e-voting tersebut.
Jika dinilai berhasil, mekanisme serupa berpeluang diterapkan di lingkungan Kementerian Hukum secara lebih luas.
“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” kata Supratman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pejabat yang terpilih melalui mekanisme e-voting tetap terikat seluruh regulasi yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegasnya.
Supratman berharap pelibatan pegawai dalam proses tersebut dapat menumbuhkan rasa memiliki terhadap kepemimpinan sekaligus memperkuat hubungan antara pejabat struktural dan seluruh pegawai.
Menurutnya, inovasi tersebut pada akhirnya tetap diarahkan untuk membangun birokrasi yang efektif, transparan, partisipatif, dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(*)



Post Comment