Diduga Setor Rp70 Juta Agar Kasus Berhenti, Pengusaha Bahan Bangunan Mojosari Kabur Saat Rumah Digerebek Ditresnarkoba Polda Jatim

MOJOKERTO, Infopol.news – Dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat. Seorang pengusaha bahan bangunan berinisial F, warga Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, disebut sempat lolos dari penggerebekan yang dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, penggerebekan dilakukan di rumah yang juga dijadikan lokasi usaha bahan bangunan milik F. Namun, saat petugas masuk ke lokasi, F diduga telah lebih dahulu melarikan diri melalui pintu kecil di samping rumah menuju arah Trawas.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, saat penggerebekan berlangsung terdapat seorang oknum berinisial A yang ikut memasuki rumah tersebut bersama petugas.

“Ketika rumah digerebek, Farid sudah kabur lewat pintu samping menuju arah Trawas, sehingga tidak ditemukan di lokasi,” ujar sumber kepada Infopol.news.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga mengungkap adanya dugaan bahwa sebelum penggerebekan, F telah mengeluarkan uang sekitar Rp70 juta kepada seseorang yang disebut-sebut dapat “mengurus” persoalan hukumnya.

“Katanya sudah keluar uang sekitar Rp70 juta karena ada yang mengurus,” ungkap sumber.

Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan, saat penggerebekan berlangsung, F juga sempat meminta bantuan kepada kepala desa dan aparat setempat agar dilakukan mediasi terkait persoalan yang dihadapinya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum berhasil karena yang bersangkutan belum dapat ditemui.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur terkait kebenaran penggerebekan tersebut, status hukum F, serta dugaan adanya aliran dana sebagaimana informasi yang berkembang.

Apabila terbukti terdapat pihak yang menerima atau menjanjikan imbalan untuk menghentikan proses penegakan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selain dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, apabila F terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman maupun tanaman tanpa hak, maka dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai jenis, jumlah barang bukti, dan hasil penyidikan.

Post Comment