Tak Ada Lagi Iuran Sembarangan! Pemkot Surabaya Siap Copot RT/RW Nakal

SURABAYA, Infopol.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap praktik penarikan iuran di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengurus RT maupun RW yang masih melakukan pungutan di luar ketentuan berpotensi dikenai sanksi hingga pencopotan dari jabatannya.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang diterbitkan dan ditujukan kepada seluruh camat serta lurah di Kota Surabaya sebagai pedoman pelaksanaan penarikan iuran di lingkungan masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, pengurus RT/RW hanya diperbolehkan menarik iuran untuk tiga kebutuhan utama, yakni iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang belum diserahkan atau belum dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (11/7/2026).

Melalui aturan tersebut, Pemkot Surabaya juga melarang berbagai bentuk pungutan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Di antaranya pungutan bagi warga baru atau pindah datang, biaya administrasi pengurusan surat pengantar RT/RW, biaya pemasangan jaringan internet, pungutan pendataan warga, maupun pungutan lain yang tidak memiliki dasar hukum.

Meski demikian, Eri menjelaskan masyarakat tetap diperbolehkan memberikan sumbangan secara sukarela untuk kepentingan lingkungan. Namun, sumbangan tersebut tidak boleh dipatok nominalnya maupun ditentukan waktu pembayarannya oleh pengurus RT atau RW.

“Sumbangan tersebut jumlah dan waktunya tidak boleh ditentukan oleh pengurus RT dan RW. Sifatnya harus sukarela dan tidak mengikat,” tegasnya.

Untuk kegiatan pembangunan lingkungan secara swadaya, seperti perbaikan saluran air, paving jalan, maupun pembangunan fasilitas umum lainnya, Pemkot Surabaya mewajibkan seluruh rencana anggaran dibahas melalui musyawarah warga serta mendapat verifikasi tertulis dari lurah sebelum dilaksanakan.

Menurut Eri, besaran kontribusi masyarakat harus disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan dan tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh pengurus lingkungan.

“Besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek di lapangan, bukan ditetapkan sepihak oleh pengurus. Semua itu harus diverifikasi lurah terlebih dahulu,” jelasnya.

Ketentuan serupa juga diberlakukan bagi warga yang sedang membangun rumah. Kontribusi untuk memperbaiki kerusakan jalan maupun saluran akibat aktivitas pembangunan diperbolehkan, tetapi besarannya harus sesuai kondisi kerusakan dan disepakati secara transparan bersama warga.

Eri menegaskan, setiap penarikan iuran yang tidak sesuai ketentuan maupun tanpa verifikasi dari kelurahan akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pemkot Surabaya pun akan memberikan sanksi administratif hingga pencopotan terhadap pengurus RT atau RW yang tetap melanggar aturan.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Sanksinya mulai dari peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Langkah tersebut diambil setelah mencuatnya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum pengurus RT/RW di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, yang sempat viral di media sosial.

Pemkot Surabaya memastikan telah menindaklanjuti kasus tersebut melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran terkait dengan memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada oknum pengurus, sekaligus memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di wilayah lain.

Post Comment