Proyek Pengurukan Lahan di Keputih Surabaya Jadi Sorotan, Warga Pertanyakan Perizinan dan Dampak Lalu Lintas
SURABAYA, Infopol.news – Aktivitas pengurukan lahan di depan Kantor Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan gerai ritel modern tersebut terpantau masih berlangsung pada Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, kegiatan pengurukan tersebut melibatkan pemasok material urukan yang dikoordinasikan oleh seseorang berinisial J. Sementara proyek tersebut dikaitkan dengan perusahaan berinisial PT LJ dan berada di kawasan Ruko Senter Point. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Selain mempertanyakan legalitas proyek, warga juga mengeluhkan aktivitas keluar masuk armada dump truk yang dinilai mengganggu arus lalu lintas di kawasan Keputih.
Menurut keterangan warga, antrean dump truk kerap mengular hingga depan Kantor Kelurahan Keputih. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengguna jalan, terlebih lokasi proyek berada tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Sukolilo, yang juga menjadi akses masyarakat.
Warga juga mengeluhkan material urukan yang disebut sering tercecer di badan jalan sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara, khususnya pengendara sepeda motor saat kondisi jalan basah maupun berdebu saat cuaca kering.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, material urukan tersebut diduga berasal dari kawasan tambang di Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Namun informasi mengenai asal material tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada pihak pemasok maupun pelaksana proyek.
Sejumlah warga berharap instansi terkait segera melakukan pengawasan terhadap aktivitas proyek, baik dari aspek keselamatan lalu lintas, kebersihan jalan, maupun kelengkapan dokumen perizinan yang dipersyaratkan dalam kegiatan pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, Infopol.news masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, pihak perusahaan yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut, Kelurahan Keputih, Polsek Sukolilo, serta instansi terkait di Pemerintah Kota Surabaya mengenai status perizinan proyek, pengaturan lalu lintas, dan pengawasan terhadap aktivitas dump truk di lokasi.
Apabila seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun teknis, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.



Post Comment