Sugeng Hari Kartono: Korban Penyalahgunaan Narkoba Lebih Tepat Direhabilitasi daripada Dipenjara
SURABAYA – Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas upaya pemberantasan narkotika yang selama ini masih didominasi pendekatan penegakan hukum. Di tengah tingginya angka penyalahgunaan narkotika, pendekatan represif dinilai belum cukup apabila tidak diimbangi rehabilitasi serta penguatan peran keluarga.
Praktisi hukum Sugeng Hari Kartono, SH, menegaskan penyalahguna narkotika tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai pelaku tindak pidana. Selama tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, mereka merupakan korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi.
“Penyalahguna narkotika harus dipandang sebagai korban yang perlu diselamatkan. Langkah pertama yang harus dikedepankan adalah rehabilitasi, selama yang bersangkutan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ujar Sugeng.
Menurutnya, masih banyak penyalahguna yang kehilangan kesempatan untuk pulih karena lebih dahulu mendapat stigma sebagai pelaku kejahatan. Padahal, rehabilitasi merupakan bentuk pemulihan yang telah diatur dalam ketentuan hukum bagi penyalahguna yang memenuhi persyaratan.
Dalam setiap pendampingan hukum yang ditanganinya, Sugeng mengaku selalu mendorong penerapan restorative justice agar penyalahguna memperoleh hak menjalani rehabilitasi, bukan semata-mata menjalani pidana penjara.
“Kalau seseorang hanya sebatas penyalahguna dan tidak terbukti menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba, maka fokusnya adalah proses penyembuhan melalui rehabilitasi. Jangan langsung memberikan stigma sebagai pelaku kejahatan tanpa melihat kondisi yang sebenarnya,” katanya.

Selain itu, Sugeng menyoroti masih rendahnya literasi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Banyak keluarga baru mengetahui anggota keluarganya menjadi korban ketika telah memasuki fase ketergantungan berat.
Menurutnya, lemahnya deteksi dini di lingkungan keluarga menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkotika terus meningkat, meskipun aparat penegak hukum secara konsisten melakukan penindakan terhadap jaringan peredarannya.
“Berbagai langkah sudah dilakukan, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi. Namun peningkatan kasus masih terjadi. Ini menjadi alarm bahwa edukasi kepada masyarakat, khususnya keluarga, masih harus diperkuat agar mampu mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika sejak dini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, keberhasilan perang melawan narkoba tidak semata-mata diukur dari banyaknya penangkapan maupun vonis pidana. Indikator keberhasilan yang sesungguhnya adalah menurunnya jumlah masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan yang efektif dan rehabilitasi yang mampu mengembalikan mereka ke kehidupan yang produktif.
Momentum HANI 2026, lanjut Sugeng, harus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi menutup ruang bagi peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan korban penyalahgunaan melalui pendekatan yang manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.



Post Comment