
SURABAYA, Infopol.news — Seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), warga Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas berusia 26 tahun berinisial F.
Kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian pada 16 Mei 2025 setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pengurus lingkungan tempat tinggalnya. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah pelaku, yang juga dikenal sebagai penyedia jasa sewa sepeda listrik.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, korban awalnya datang ke rumah pelaku dengan maksud menyewa sepeda listrik. Namun, di lokasi tersebut, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam rumah dan melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penindakan setelah laporan diterima, dan berhasil mengamankan pelaku pada 26 Juni 2025 di kediamannya.
“Tersangka saat ini telah kami amankan dan dikenakan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 285 tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 tentang perbuatan cabul,” ujar Iptu Suroto dalam keterangannya, Jumat 27 Juni 2025.
Pendamping korban, Kukuh Setya, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan korban, peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi. Korban mengaku telah mengalami perlakuan serupa sebanyak tujuh kali sejak awal perkenalan sebagai penyewa sepeda listrik di rumah pelaku.
Meskipun dalam klarifikasi awal pelaku sempat mengakui perbuatannya, ia berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun, pihak pendamping menegaskan bahwa tidak ada hubungan pribadi antara keduanya, selain interaksi dalam konteks sewa-menyewa kendaraan.
Kukuh juga menyatakan bahwa kondisi khusus korban membuat pendampingan psikologis dan hukum menjadi penting. “Kami terus memastikan proses hukum berjalan dan hak-hak korban terlindungi,” ujarnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban. (Masbay)