Bareskrim Polri Musnahkan Belasan Ton Bawang Impor Ilegal di Kalimantan Barat

PONTIANAK, infopol.news – Bareskrim Polri bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan ribuan kilogram bawang impor ilegal yang diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi di wilayah perbatasan Malaysia–Indonesia, Kamis 21 Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus dugaan perdagangan ilegal komoditas hortikultura yang dinilai merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Agung RI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai, Barantin, Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, serta jajaran Polda Kalbar dan instansi terkait lainnya.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satgas Penegakan Hukum terkait dugaan peredaran bawang impor ilegal asal luar negeri yang masuk melalui wilayah perbatasan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan komoditas bawang impor di dua lokasi gudang penyimpanan. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen resmi, baik dokumen karantina, impor, maupun administrasi perdagangan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar satu tahun dengan jumlah distribusi mencapai sekitar delapan ton setiap pekan. Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun.

Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan bawang putih seberat 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya, mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal di wilayah perbatasan.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut termasuk barang mudah rusak dan dikhawatirkan tidak layak edar apabila kembali beredar di masyarakat.

Saat ini aparat masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi bawang impor ilegal tersebut.

Pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait bidang perdagangan, hortikultura, karantina, perlindungan konsumen, serta pasal-pasal lain sesuai peraturan yang berlaku.

Post Comment