Ratusan Gram Sabu hingga Ribuan Pil Double L Disita, Polres Mojokerto Kota Bongkar 47 Kasus Narkoba

MOJOKERTO, Infopol.news – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga April 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 57 tersangka beserta berbagai barang bukti narkoba dalam jumlah besar.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Periode Januari sampai April 2026 kami berhasil mengamankan 57 tersangka dari 47 kasus narkoba,” ujar AKBP Herdiawan saat konferensi pers didampingi Kasatnarkoba AKP Arif Setiawan, KBO Narkoba Iptu Achadi, dan Kasi Humas Ipda Jinarwan, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 609,74 gram sabu, 60 butir pil ekstasi, 111.490 pil double L, 19 timbangan digital, 63 unit handphone, 18 kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.036.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres menjelaskan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, yakni kasus dengan tersangka berinisial Y.A.P dan F.I.R.

Dalam kasus pertama, polisi mengamankan tersangka Y.A.P dengan barang bukti sabu seberat 226,40 gram. Tersangka diketahui dijanjikan keuntungan sebesar Rp20 juta dari peredaran barang haram tersebut.

“Selain barang bukti yang diamankan saat penangkapan, tersangka Y.A.P juga mengaku sebelumnya pernah mengirim sabu seberat 3 ons dan memperoleh keuntungan sekitar Rp30 juta,” jelas AKBP Herdiawan.

Tersangka Y.A.P ditangkap di wilayah Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Sementara itu, tersangka F.I.R ditangkap di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti sabu seberat 255,32 gram.

“Untuk tersangka F.I.R, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp25 juta. Sebelumnya tersangka juga mengaku pernah mengirim sabu sebanyak 2,45 ons dan menerima keuntungan sekitar Rp24,5 juta,” ungkapnya.

Polisi menilai besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menjadi indikator masih tingginya peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas jaringan peredaran narkoba,” tegas AKBP Herdiawan.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Post Comment