Sindikat Penipuan Mobil Murah Dibongkar Polda Jatim, 11 Tersangka Ditangkap di Tiga Kota

Surabaya, Infopol.news – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan penipuan online bermodus penjualan mobil murah melalui media sosial dan marketplace. Sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda, yakni Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait maraknya kejahatan siber.

“Konferensi pers ini bukan sekadar penyampaian hasil pengungkapan perkara. Tetapi juga menjadi bagian penting dari edukasi agar masyarakat semakin waspada terhadap berbagai modus kejahatan siber yang terus berkembang,” ujar Jules, Senin (11/5/2026).

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada 15 Februari 2026. Korban mengaku tertarik membeli mobil dengan harga murah yang diiklankan melalui media sosial dan marketplace.

Namun setelah melakukan transaksi, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membongkar jaringan lintas provinsi tersebut.

Di wilayah Kediri, polisi menangkap empat tersangka berinisial DS, RV, YD, dan DN. Mereka diduga berperan sebagai pengepul rekening bank sekaligus perekrut masyarakat untuk membuka rekening baru yang digunakan sebagai penampung dana hasil penipuan.

“Tugas mereka mengumpulkan rekening dan mengaktifkan mobile banking. Warga diiming-imingi bonus satu liter minyak goreng untuk membuka rekening,” kata Bimo.

Sementara itu, tiga tersangka lain berinisial MJ, AN, dan BD ditangkap di Batam. Ketiganya diduga bertugas mencari target korban melalui marketplace dan media sosial.

Sedangkan di Samarinda, aparat mengamankan empat orang lainnya berinisial AF, SH, AD, dan WY. AF diduga sebagai koordinator jaringan sekaligus perekrut anggota. SH dan AD bertugas mencairkan uang hasil kejahatan, sedangkan WY diduga mengelola rekening penampungan dana.

Menurut Bimo, para pelaku di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini mengambil foto kendaraan dari situs jual beli online seperti OLX dan marketplace lainnya. Foto tersebut kemudian diunggah ulang dengan harga jauh di bawah pasaran agar menarik perhatian calon pembeli.

Pelaku lalu membangun komunikasi dengan korban melalui pesan pribadi dan sambungan telepon. Mereka menjalankan modus segitiga dengan melibatkan penjual asli, korban, dan pelaku agar transaksi terlihat meyakinkan sebelum korban diminta mentransfer uang.

“Korban tergiur karena harga kendaraan jauh lebih murah dibanding harga standar. Setelah pembayaran dilakukan, korban baru menyadari telah tertipu,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-25R, 30 telepon genggam, buku rekening, dan dokumen perbankan.

Penyidik menduga kendaraan yang diamankan merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari keuntungan sindikat tersebut. Polisi memperkirakan jaringan ini meraup keuntungan antara Rp5 miliar hingga Rp7 miliar per bulan sejak beroperasi pada November 2025.

Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri keterkaitan sindikat dengan puluhan laporan penipuan serupa di berbagai daerah di Jawa Timur.

Post Comment