Kejati Jatim Kembangkan Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Mulai Diperiksa

Surabaya, Infopol.news – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Kebun Binatang Surabaya (KBS). Fokus penyidikan kini mengarah pada aliran keuangan, pengadaan barang dan jasa, hingga pertanggungjawaban anggaran dalam kurun waktu lebih dari satu dekade.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menyampaikan bahwa penyidik menelusuri penggunaan anggaran KBS sejak tahun 2012 hingga 2024. Bahkan, penyidikan berpotensi diperluas sampai tahun 2025 setelah ditemukan sejumlah fakta baru dalam proses pemeriksaan.

“Periodenya panjang, mulai tahun 2012 sampai 2024. Bahkan kemungkinan akan kami tingkatkan lagi sampai tahun 2025 karena ada fakta baru,” ujar Franky.

Menurutnya, tim penyidik saat ini masih fokus melakukan pendalaman pada divisi keuangan KBS. Selain itu, pemeriksaan juga mulai merambah ke sektor purchasing, proses lelang, serta pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran perusahaan.

“Kami masih melakukan pemeriksaan seluruhnya di divisi keuangan. Kemudian sudah bergeser ke purchasing, lelang atau pengadaan,” katanya.

Tak hanya pegawai aktif, sejumlah mantan petinggi KBS juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Beberapa nama eks direksi yang disebut telah menjalani pemeriksaan di antaranya Nurika dan Roni.

“Kemudian beberapa direksi juga sudah kami panggil,” lanjut Franky.

Kejati Jatim menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar pejabat aktif. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak yang telah purna tugas atau pensiun apabila ditemukan keterlibatan dalam dugaan penyimpangan anggaran.

“Yang sudah purna atau pensiun pun tetap bisa kami panggil. Kalau ada bukti, bisa saja ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Selain jajaran direksi, penyidik juga telah memanggil Ketua Badan Pengawas KBS bernama Eli guna dimintai klarifikasi terkait pengawasan pengelolaan anggaran di lembaga konservasi tersebut.

“Kami sudah undang Ketua Bawas-nya juga,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, seluruh pengeluaran anggaran KBS saat ini sedang dicocokkan dengan dokumen laporan keuangan, bukti pertanggungjawaban, hingga kesesuaian penggunaan dana dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Seluruh pengeluaran kita cocokkan dengan bukti pertanggungjawabannya, laporan keuangannya, benar atau tidak, sesuai RKAP atau tidak,” pungkas Franky.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena KBS merupakan salah satu ikon wisata dan konservasi satwa terbesar di Surabaya. Dugaan penyimpangan anggaran dalam jangka waktu panjang dinilai berpotensi memengaruhi tata kelola lembaga, operasional konservasi, hingga pelayanan terhadap pengunjung.

Hingga kini, Kejati Jatim masih terus mengumpulkan alat bukti dan membuka peluang pemeriksaan terhadap pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengelolaan keuangan KBS.

Post Comment