Diduga Perjualbelikan Aksesoris dari Satwa Dilindungi, Warga Gresik Dihadapkan ke Pengadilan

GRESIK, Infopol.news – Seorang warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berinisial AS (34), saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan memperjualbelikan aksesoris berbahan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Kasus ini ditangani oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, dan telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Tersangka kini ditahan dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Aswin Bangun, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran terungkap melalui patroli siber oleh tim penyidik BPHK Jabalnusra.

“Tim kami menemukan unggahan akun media sosial Facebook bernama Nicko Yakuza, yang memasarkan aksesoris berbahan bagian tubuh satwa dilindungi,” ujar Aswin dalam keterangan resmi.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, aktivitas akun tersebut mengarah kepada tersangka AS. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediamannya dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang yang diamankan di antaranya satu ikat pinggang berbahan kulit harimau, empat pipa rokok dan dua cincin yang diduga terbuat dari gading gajah, serta satu gantungan kalung dari kuku beruang. Barang-barang tersebut dijual secara daring dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga jutaan rupiah.

“Transaksi dilakukan secara langsung melalui pesan pribadi setelah promosi dilakukan di media sosial,” imbuh Aswin.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur larangan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan bagian tubuh satwa yang dilindungi. Ancaman pidana maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasipidum Kejari Gresik, Bram Prima Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Kejati Jatim. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik,” ujarnya.

Diketahui, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai penjual gorengan. Namun, berdasarkan penyelidikan, aktivitas tersebut diduga dimanfaatkan sebagai kedok untuk menyembunyikan transaksi ilegal tersebut.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dilanjutkan, seiring dengan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan perlindungan satwa liar di Indonesia. (Masbay)

Tinggalkan komentar