Diduga Terlibat Penadahan, Pria Surabaya Jual HP Hasil Curian Lewat Marketplace

SURABAYA, Infopol.news – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan penadahan, dengan terdakwa berinisial A. Sidang menghadirkan saksi bernama Siswanto, yang sebelumnya membeli ponsel Samsung A35 5G dari terdakwa melalui platform jual beli daring.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini, disebutkan bahwa terdakwa awalnya membeli ponsel tersebut secara Cash on Delivery (COD) di depan PN Surabaya, Jalan Arjuno, seharga Rp 3,4 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui Facebook Marketplace.

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa kemudian memesan dusbook dan mengganti nomor IMEI menggunakan jasa yang ditemukan di platform e-commerce seharga Rp 85 ribu. Setelah tampilannya diperbaiki, ponsel itu diunggah kembali ke Marketplace dan dijual dengan bantuan temannya, H.

Ponsel tersebut kemudian dibeli oleh saksi Siswanto seharga Rp 4 juta. Dari transaksi itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 515 ribu, dan membagikan Rp 200 ribu kepada H sebagai upah membantu penjualan.

Namun, lima bulan setelah pembelian, saksi Siswanto didatangi petugas yang menyatakan bahwa ponsel tersebut merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.

“Awalnya saya belikan untuk anak saya, tapi ternyata bermasalah,” kata Siswanto saat bersaksi di persidangan.

Dalam perkara ini, ponsel yang dijual diduga milik Artanti Luneta Maheswari, yang sebelumnya dilaporkan hilang akibat pencurian di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, dengan nilai kerugian sekitar Rp 4.999.000.

Atas dugaan perbuatannya, terdakwa A dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Proses hukum masih terus berlangsung. (Masbay)

Tinggalkan komentar